Jenjang Syariah untuk Jangkau Semua Golongan di Daerah
Minggu, 27 November 2022 - 16:17 WIB
Oriflame telah memiliki 11 sertifikat halal pada lokasi manufaktur termasuk perbaruan 22 sertifikat dengan grade A, dan 10 sertifikat logistik termasuk 2 pabrik lokal.
3) Menerapkan model bisnis syariah dengan PLBS
Tetap menjaga adanya objek transaksi ril yang diperjualbelikan, dalam hal ini terdiri dari produk-produk kosmetika dan makanan. Kegiatan jual beli dilakukan seadil-adilnya, sehingga tidak hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan maupun kelompok tertentu saja, melainkan juga bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini mencakup penjualan yang memiliki manfaat dan fungsi yang baik bagi penggunanya.
Baca: Pemprov Sulsel Fasilitasi 1.000 Sertifikasi Halal Bantu Pelaku UMKM.
4) Sistem perdagangan
Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian), masyir (judi / taruhan), riba (tambahan dalam transaksi pinjaman), dharar (menimbulkan kerugian), dzulm (sewenang-wenang) dan maksiat (perbuatan yang melanggar).
Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada member, besaran maupun bentuknya didapat berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk.
5) Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan dan perbankan yang digunakan Oriflame memenuhi prinsip syariah yang dalam proses menghimpun dan menyalurkannya menggunakan prinsip serta akad syariah.
3) Menerapkan model bisnis syariah dengan PLBS
Tetap menjaga adanya objek transaksi ril yang diperjualbelikan, dalam hal ini terdiri dari produk-produk kosmetika dan makanan. Kegiatan jual beli dilakukan seadil-adilnya, sehingga tidak hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan maupun kelompok tertentu saja, melainkan juga bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini mencakup penjualan yang memiliki manfaat dan fungsi yang baik bagi penggunanya.
Baca: Pemprov Sulsel Fasilitasi 1.000 Sertifikasi Halal Bantu Pelaku UMKM.
4) Sistem perdagangan
Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian), masyir (judi / taruhan), riba (tambahan dalam transaksi pinjaman), dharar (menimbulkan kerugian), dzulm (sewenang-wenang) dan maksiat (perbuatan yang melanggar).
Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada member, besaran maupun bentuknya didapat berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk.
5) Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan dan perbankan yang digunakan Oriflame memenuhi prinsip syariah yang dalam proses menghimpun dan menyalurkannya menggunakan prinsip serta akad syariah.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda