Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023, Buruh Kecam Sikap Apindo
Selasa, 29 November 2022 - 08:16 WIB
"Hal itu menjelaskan, Apindo, dalam tanda petik 'serakah'. Sudah tiga tahun upah buruh tidak naik, di tengah inflasi yang tinggi, tidak ada resesi, dan pertumbuhan ekonomi terbaik nomor tiga di dunia, masih saja menghendaki kenaikan upah minimum yang rendah," lanjut Said Iqbal.
Dia menambahkan, dalam dua kuartal terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia positif. Kuartal kedua 5,1% dan kuartal ketiga 5,72%. Selain itu, ekspor tekstil juga tumbuh 3,37% dan eksport barang tenun dan turunannya tumbuh 17.6%.
Ia mempertanyakan mengapa kenaikan upah masih saja dipermasalahkan bahwa seolah-olah di tekstil dan garmen terjadi PHK besar-besaran sehingga tidak mampu menaikkan upah. Menurut Said Iqbal, itu hanya akal-akalan Apindo agar untuk menekan upah buruh. "Sikap Kadin kami dukung, yaitu dunia usaha harus berkembang. Tetapi secara bersamaan, kesejahteraan buruh harus dijaga," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso mengungkapkan bahwa Apindo bersama sejumlah asosiasi lain siap mengajukan judicial review terkait Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke MA.
Dia menyebut semua proses sudah disiapkan oleh pihaknya dan akan disampaikan dalam satu hingga dua hari ke depan. "Semua proses sudah siap, saya kira nanti pada waktunya kita akan sampaikan dalam satu dua hari ini kita akan ajukan," terangnya.
Dia menambahkan, dalam dua kuartal terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia positif. Kuartal kedua 5,1% dan kuartal ketiga 5,72%. Selain itu, ekspor tekstil juga tumbuh 3,37% dan eksport barang tenun dan turunannya tumbuh 17.6%.
Ia mempertanyakan mengapa kenaikan upah masih saja dipermasalahkan bahwa seolah-olah di tekstil dan garmen terjadi PHK besar-besaran sehingga tidak mampu menaikkan upah. Menurut Said Iqbal, itu hanya akal-akalan Apindo agar untuk menekan upah buruh. "Sikap Kadin kami dukung, yaitu dunia usaha harus berkembang. Tetapi secara bersamaan, kesejahteraan buruh harus dijaga," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso mengungkapkan bahwa Apindo bersama sejumlah asosiasi lain siap mengajukan judicial review terkait Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke MA.
Dia menyebut semua proses sudah disiapkan oleh pihaknya dan akan disampaikan dalam satu hingga dua hari ke depan. "Semua proses sudah siap, saya kira nanti pada waktunya kita akan sampaikan dalam satu dua hari ini kita akan ajukan," terangnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda