Ini Daftar 10 Asosiasi Pengusaha yang Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023
Selasa, 29 November 2022 - 10:09 WIB
Daftar 10 Asosiasi Pengusaha yang Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023 ke MK. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sekelompok pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan.
Berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, uji materi tersebut diajukan oleh 10 asosiasi pengusaha , yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).
Kemudian Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Sejumlah pengusaha tersebut didampingi oleh kuasa hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm. Dalam permohonan uji materinya yang setebal 42 halaman, serta disertai 82 alat bukti, INTEGRITY menguraikan secara rinci dalil-dalil uji materiil dan formil mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA.
Berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, uji materi tersebut diajukan oleh 10 asosiasi pengusaha , yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).
Kemudian Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Sejumlah pengusaha tersebut didampingi oleh kuasa hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm. Dalam permohonan uji materinya yang setebal 42 halaman, serta disertai 82 alat bukti, INTEGRITY menguraikan secara rinci dalil-dalil uji materiil dan formil mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA.
Lihat Juga :