RUU PPSK, Pelaku Koperasi Sampaikan Poin-poin Keberatan

Rabu, 30 November 2022 - 21:57 WIB
“Yaitu dengan membentuk lembaga atau komisi pengawas koperasi, dan menginisiasi pendirian LPS Koperasi yang diatur lebih rinci di dalam RUU Perkoperasian, dan berada di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM,” urainya.



Menurut Iqbal, lembaga atau komisi pengawas koperasi dan LPS koperasi ini merupakan satu paket dalam usulan untuk memperkuat koperasi yang harus dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.

Dia melanjutkan, ini merupakan bentuk dari internalisasi penyelesaian persoalan yang terkait koperasi oleh koperasi itu sendiri di dalam rumah Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kita ingin semua ini diatur bukan dalam RUU PPSK sebab RUU PPSK ini adalah lebih kepada rezim perbankan dan sektor keuangan lainnya, bukan koperasi,” tukasnya.



Iqbal mengaku tidak sepakat dengan sentralisasi pengawasan. Berkaca di banyak negara seperti Amerika Serikat, sambung dia, pengawasan antara perbankan dengan koperasi itu memang berbeda.

Lebih lanjut dia menambahkan, dari salah satu butir pokok pikiran para pelaku gerakan koperasi disebutkan mereka mendukung reformasi sektor keuangan untuk menciptakan sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat dan stabil.

“Namun begitu, jangan sampai dengan memaksakan koperasi masuk ke dalam pembahasan dalam RUU PPSK tersebut, khususnya dari Pasal 191, 192, dan pasal 298-305, koperasi sendiri akan kehilangan jati dirinya,” tandasnya.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More