Soal PHK Massal, Menko PMK Putar Otak untuk Hindari Sanksi ILO

Jum'at, 02 Desember 2022 - 19:18 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyepakati adanya pemotongan jam kerja. Foto/Dok
JAKARTA - Guna menghindari pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang tengah ramai oleh industri tekstil, garmen hingga alas kaki, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy turut menyepakati adanya pemotongan jam kerja. Muhadjir mengatakan, ide tersebut bahkan telah ia koordinasikan dengan asosiasi industri hingga Asosiasi Pekerja agar tidak ada lagi PHK besar-besaran.



"Agar menahan tidak melakukan PHK besar-besaran, dilakukan pemotongan jam kerja, silakan dan yang penting mereka ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan," ujar Muhadjir kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).



Bahkan, lanjut Muhadjir, pihaknya juga tengah memutar otak guna menekan peraturan tersebut. "Sekarang ini akan sedang kita minta peraturan menteri," tuturnya.

"Terutama Menteri Tenaga Kerja untuk memastikan bahwa perusahaan dan pekerja ada payung hukumnya," sambung Muhadjir.

Sebab, menurut Muhadjir, jika tidak ada payung hukum akan terjadi masalah dalam industri eskpor. Bahkan, akan ada sanksi berupa banned yang dianggap melanggar ketentuan yang ada di ILO.

Untuk para karyawan yang sudah terlanjur terkena PHK Muhadjir tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait hak-hak mereka.



"Saya sudah bicarakan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar nanti ada kepastian bahwa mereka yang akhirnya kena PHK segera diatasi dengan jaminan kehilangan pekerjaan," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More