Daftar Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Provinsi, Cek lagi Yuk!

Minggu, 04 Desember 2022 - 09:13 WIB
c. pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk

melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

(4) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala

upah," demikian yang termaktub dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (3/2/2022).



Sementara itu pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi kenaikan upah minimum hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).

Dengan hadirnya Permenaker teranyar ini, jika ternyata hasil formulasi membuahkan besaran upah minimum sebesar 13% seperti yang diharapkan buruh, Kemnaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10% lebih besar dari upah minimum 2022.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi beleid tersebut.



"Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi pasal 17 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Lebih rinci, berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More