Daftar Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Provinsi, Cek lagi Yuk!

Minggu, 04 Desember 2022 - 09:13 WIB
1. DKI Jakarta: naik 5,6% menjadi (Rp4,9 juta)

2. Jawa Tengah: naik 8,01% menjadi (Rp1,95 juta)

3. Jawa Timur: naik 7,86% menjadi (Rp2,04 juta)

4. Jawa Barat: naik 7,88% menjadi (Rp1,98 juta)

5. DI Yogyakarta: naik 7,65% menjadi (Rp1,98 juta)

6. Banten: naik 6,4% menjadi (Rp2,66 juta)

7. Bali: naik 7,81% menjadi (Rp2,71 juta)

8. NTB: naik 7,44% menjadi (Rp2,37 juta)

9. Aceh: naik 7,8% menjadi (Rp3,41 juta)

10. Sumatera Utara: naik 7,45% menjadi (Rp2,71 juta)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More