26.808 Petani di Kabupaten Bekasi Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Jum'at, 09 Desember 2022 - 16:35 WIB
“Tentu sebagai negara agraris, sektor pertanian menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional, oleh karena itu produktivitas para petani harus terus dijaga agar mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas sehingga menghasilkan komoditi yang berkualitas dan melimpah. Ini merupakan gerakan yang sangat baik dan patut diapresiasi,” imbuh Zainudin.
Hingga saat ini secara nasional, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi lebih dari 900 ribu petani yang tersebar di seluruh Indonesia. Zainudin mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk bisa mengikuti langkah Pemkab Bekasi dalam memberikan perlindungan bagi petani maupun pekerja rentan lainnya.
Lebih jauh Zainudin menjelaskan bahwa dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, manfaat perlindungan yang akan didapatkan sangat lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh apabila peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Selain itu dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan total manfaat mencapai Rp137 juta.
“Jadi mudah-mudahan inisiasi dan kolaborasi kita bersama pemerintah pusat hingga pemerintah daerah akan segera menghadirkan sosial yang terbaik sehingga menjamin kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarganya. Selain itu perlindungan jaminan sosial dapat dirasakan oleh seluruh pekerja, tidak hanya pekerja formal, namun juga bagi pekerja informal. Hal ini selaras dengan kampanye yang sedang kami gaungkan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Zainudin.
Hingga saat ini secara nasional, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi lebih dari 900 ribu petani yang tersebar di seluruh Indonesia. Zainudin mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk bisa mengikuti langkah Pemkab Bekasi dalam memberikan perlindungan bagi petani maupun pekerja rentan lainnya.
Lebih jauh Zainudin menjelaskan bahwa dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, manfaat perlindungan yang akan didapatkan sangat lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh apabila peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Selain itu dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan total manfaat mencapai Rp137 juta.
“Jadi mudah-mudahan inisiasi dan kolaborasi kita bersama pemerintah pusat hingga pemerintah daerah akan segera menghadirkan sosial yang terbaik sehingga menjamin kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarganya. Selain itu perlindungan jaminan sosial dapat dirasakan oleh seluruh pekerja, tidak hanya pekerja formal, namun juga bagi pekerja informal. Hal ini selaras dengan kampanye yang sedang kami gaungkan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Zainudin.
(ars)
tulis komentar anda