Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik Tahun Depan, Sri Mulyani Ungkap Uangnya Lari ke Mana
Senin, 19 Desember 2022 - 10:19 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan, bahwa kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa selain untuk pengendalian konsumsi rokok, penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Dia mengatakan, nilai penyaluran DBH CHT ini akan naik dari 2% menjadi 3% dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.
“Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Besaran alokasi DBH CHT akan diberikan sebanyak 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak.
"Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40% dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%," tandasnya.
Kebijakan tarif cukai berupa sigaret akan berlaku untuk 2023 dan 2024. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perumusan kebijakan CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh stakeholders terkait.
Adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai (DBH) CHT.
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa selain untuk pengendalian konsumsi rokok, penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Dia mengatakan, nilai penyaluran DBH CHT ini akan naik dari 2% menjadi 3% dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.
“Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Besaran alokasi DBH CHT akan diberikan sebanyak 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak.
"Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40% dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%," tandasnya.
Kebijakan tarif cukai berupa sigaret akan berlaku untuk 2023 dan 2024. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perumusan kebijakan CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh stakeholders terkait.
Adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai (DBH) CHT.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda