Tarif Cukai Plastik Belum Bisa Jalan Sebelum Ada PP
Jum'at, 23 Desember 2022 - 09:24 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengatakan, untuk melaksanakan pemungutan barang kena cukai itu memerlukan peraturan pemerintah (PP). Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, untuk melaksanakan pemungutan barang kena cukai itu memerlukan peraturan pemerintah (PP).
Baca Juga: Incar Pendapatan Rp4 Triliun, Plastik dan Minuman Bergula Bakal Kena Tarif Cukai di 2023
Hal ini guna merespons kebijakan penetapan tarif cukai plastik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 yang ditargetkan mencapai Rp980 miliar.
"Itu kan belum bisa jalan sebelum ada PP-nya. Dari UU tidak akan bisa jalan sebelum ada PP. Dari PP kemudian akan disusun berupa juklak-juknisnya (petunjuk pelaksanaan-petunjuk teknis) melalui PMK (peraturan menteri keuangan," jelas Nirwala dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Incar Pendapatan Rp4 Triliun, Plastik dan Minuman Bergula Bakal Kena Tarif Cukai di 2023
Hal ini guna merespons kebijakan penetapan tarif cukai plastik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 yang ditargetkan mencapai Rp980 miliar.
"Itu kan belum bisa jalan sebelum ada PP-nya. Dari UU tidak akan bisa jalan sebelum ada PP. Dari PP kemudian akan disusun berupa juklak-juknisnya (petunjuk pelaksanaan-petunjuk teknis) melalui PMK (peraturan menteri keuangan," jelas Nirwala dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Lihat Juga :