Tarif Cukai Plastik Belum Bisa Jalan Sebelum Ada PP
Jum'at, 23 Desember 2022 - 09:24 WIB
JAKARTA - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, untuk melaksanakan pemungutan barang kena cukai itu memerlukan peraturan pemerintah (PP).
Hal ini guna merespons kebijakan penetapan tarif cukai plastik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 yang ditargetkan mencapai Rp980 miliar.
"Itu kan belum bisa jalan sebelum ada PP-nya. Dari UU tidak akan bisa jalan sebelum ada PP. Dari PP kemudian akan disusun berupa juklak-juknisnya (petunjuk pelaksanaan-petunjuk teknis) melalui PMK (peraturan menteri keuangan," jelas Nirwala dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Ia menambahkan, untuk menyusun PP nya sendiri harus ada prakarsa dari pemerintah dengan membentuk panitia antar kementerian yang terlibat, di antaranya seperti Kementerian Perindustrian, KLHK, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perdagangan.
Namun lanjutnya, tim teknis itu sendiri pun kata dia belum juga terbentuk karena banyak pertimbangan di antaranya masih berlangsungnya situasi Pandemi Covid-19. Padahal ia mengakui, ide pengenaan tarif cukai plastik sudah diinisiasi sejak 2017 silam.
"Cukai plastik sebetulnya sudah masuk ke dalam UU APBN sejak tahun 2017, targetnya Rp 1 triliun. Namun baru disetujui oleh Komisi XI Februari 2020. Tapi waktu itu usulan pemerintah adalah tas plastik sekali pakai. Tapi oleh anggota DPR pemerintah diberi keleluasaan tak hanya tas kresek, tapi produk plastik," tuturnya.
Kendati sudah adanya persetujuan Komisi XI DPR RI per Februari 2020, pandemi Covid-19 yang mulai menyerang Indonesia pada Maret 2020 membuat pemerintah mempertimbangkan pengenaan cukai tahun itu bukanlah waktu yang tepat, karena sektor ekonomi tengah menghadapi dampak pagebluk.
Baca Juga
Hal ini guna merespons kebijakan penetapan tarif cukai plastik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 yang ditargetkan mencapai Rp980 miliar.
"Itu kan belum bisa jalan sebelum ada PP-nya. Dari UU tidak akan bisa jalan sebelum ada PP. Dari PP kemudian akan disusun berupa juklak-juknisnya (petunjuk pelaksanaan-petunjuk teknis) melalui PMK (peraturan menteri keuangan," jelas Nirwala dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Ia menambahkan, untuk menyusun PP nya sendiri harus ada prakarsa dari pemerintah dengan membentuk panitia antar kementerian yang terlibat, di antaranya seperti Kementerian Perindustrian, KLHK, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perdagangan.
Baca Juga
Namun lanjutnya, tim teknis itu sendiri pun kata dia belum juga terbentuk karena banyak pertimbangan di antaranya masih berlangsungnya situasi Pandemi Covid-19. Padahal ia mengakui, ide pengenaan tarif cukai plastik sudah diinisiasi sejak 2017 silam.
"Cukai plastik sebetulnya sudah masuk ke dalam UU APBN sejak tahun 2017, targetnya Rp 1 triliun. Namun baru disetujui oleh Komisi XI Februari 2020. Tapi waktu itu usulan pemerintah adalah tas plastik sekali pakai. Tapi oleh anggota DPR pemerintah diberi keleluasaan tak hanya tas kresek, tapi produk plastik," tuturnya.
Kendati sudah adanya persetujuan Komisi XI DPR RI per Februari 2020, pandemi Covid-19 yang mulai menyerang Indonesia pada Maret 2020 membuat pemerintah mempertimbangkan pengenaan cukai tahun itu bukanlah waktu yang tepat, karena sektor ekonomi tengah menghadapi dampak pagebluk.
tulis komentar anda