Alasan di Balik Larangan Jual Rokok Ketengan, Kemenkes Sebut 71% Pembelinya Remaja
Rabu, 28 Desember 2022 - 16:08 WIB
JAKARTA - Alasan penjualan rokok ketengan mulai tahun depan diterangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), lantaran mayoritas pembelinya adalah remaja . Ditekankan bahwa kebijakan ini untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10 hingga 18 tahun yang terus meningkat.
Kepala Biro Komunimasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Taemizin mengungkapkan, berdasarkan data terakhir, persentase remaja usia tersebut yang merokok adalah 9%. Diperkirakan, jumlah perokok remaja akan meningkat sebesar 15% pada 2024.
"71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60% saat remaja membeli tidak ada larangan," ujarnya dalam Market Review, Rabu (28/12/2022).
Ia menambahkan, berdasarkan survei penjualan rokok di beberapa kota, pihaknya melihat terdata bahwa 78% di sekitar sekolah mencantumkan harga per batang. "Sehingga tentunya ini memudahkan akses anak-anak kita untuk bisa mendapatkan rokok," imbuhnya.
Lebih lanjut Nadia mengatakan, pemerintah juga harus memperbesar peringatan kesehatan bergambar yang saat ini baru 40%. Sementara disebutnya negara lain telah menempatkan besaran peringatan bergambar pada bungkus rokok sebanyak lebih dari 80%.
"Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor, seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40 persen, pelarangan iklan, (hingga) sponsorship," tukasnya.
Kepala Biro Komunimasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Taemizin mengungkapkan, berdasarkan data terakhir, persentase remaja usia tersebut yang merokok adalah 9%. Diperkirakan, jumlah perokok remaja akan meningkat sebesar 15% pada 2024.
"71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60% saat remaja membeli tidak ada larangan," ujarnya dalam Market Review, Rabu (28/12/2022).
Ia menambahkan, berdasarkan survei penjualan rokok di beberapa kota, pihaknya melihat terdata bahwa 78% di sekitar sekolah mencantumkan harga per batang. "Sehingga tentunya ini memudahkan akses anak-anak kita untuk bisa mendapatkan rokok," imbuhnya.
Lebih lanjut Nadia mengatakan, pemerintah juga harus memperbesar peringatan kesehatan bergambar yang saat ini baru 40%. Sementara disebutnya negara lain telah menempatkan besaran peringatan bergambar pada bungkus rokok sebanyak lebih dari 80%.
"Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor, seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40 persen, pelarangan iklan, (hingga) sponsorship," tukasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda