Bikin Daftar Hitam Direksi BUMN, Erick Thohir Curiga Ada Jual Beli Jabatan

Kamis, 05 Januari 2023 - 15:05 WIB
Merencanakan daftar hitam (blacklist) direksi BUMN, ada beberapa indikator utama yang menjadi acuan Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Dok
JAKARTA - Ada beberapa indikator utama yang menjadi acuan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memasukan Direksi BUMN ke dalam daftar hitam (blacklist). Salah satunya, pernah melakukan tindak pidana korupsi atau kasus hukum berat lainnya.

Kementerian BUMN tengah menerapkan sistem daftar hitam untuk manajemen perusahaan pelat merah yang bermasalah secara hukum dan terlibat praktik korupsi. Daftar itu digunakan untuk melarang mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi Dewan Direksi BUMN kedepannya.



Menteri BUMN, Erick Thohir juga memasukan rekam jejak sebagai indikator lainnya. Di mana, pejabat BUMN yang memiliki track record buruk saat mengelola perusahaan akan masuk dalam daftar hitam.



"Mau ada blacklist bersama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Orang-orang terbukti korupsi, track record-nya jelek pindah dari BUMN satu ke BUMN lain gak bagus juga, tapi naik terus. Jangan-jangan ada jual beli jabatan," ungkap kepada wartawan, dikutip Kamis (5/1/2023).



Lebih lanjut Erick Thohir memastikan, daftar hitam pejabat BUMN yang bermasalah ini akan diberikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kita juga mau ciptakan blacklist. Jadi orang-orang yang sudah terbukti korup, ada masalah hukum, apa semua dan macam-macam. Itu kesepakatan nanti hasil audit BPKP didukung oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), nanti kita ajukan kepada Bapak Presiden, Ibu Menkeu sebagai pemegang saham BUMN kita create blacklist," kata dia.

Dia mengaku tak ingin Direksi perusahaan negara yang sudah terbukti bermasalah kembali dipercaya untuk memimpin BUMN yang lain. Contohnya, kata Erick, direksi PTPN yang pernah membuat perusahaan rugi sampai Rp 41 triliun tidak akan dilirik kembali untuk memimpin perusahaan pelat merah yang lain.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More