Kemnaker Meluruskan Kesalahpahaman Soal Perppu Cipta Kerja

Jum'at, 06 Januari 2023 - 16:24 WIB
Menyoal upah kata Chairul Fadhly Harahap telah dibahas konkret, dan diatur kembali dalam turunannya melalui PP pengganti PP 35/2021 untuk pembahasan alih daya dan PP 36/2021 tentang upah. Sementara yang tak terkait substansi, seperti struktur skala upah, terminologi disabilitas upah, waktu istirahat, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Di luar itu, isu yang berkembang ke hoax tentang PKWT, waktu istirahat, cuti melahirkan, pesangon dan PHK, telah dijelaskan secara gamblang oleh Bu Dirjen, untuk lebih mengkonkretkan pemahaman dan pengertian kita tentang Perppu," ujarnya.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More