Ditjen Pajak Susun Formula Baru Mekanisme Pungutan PPh 21

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:04 WIB
Dia mengungkapkan aspek yang sering berubah sebenarnya adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk jumlah tanggungan, ada pegawai/pekerja yang menikah dan belum menikah, ada yang menikah punya anak dan menikah belum punya anak.

"Otomatis jumlah PTKP-nya berbeda. Kami ingin membuat simplifikasi pemotongan pemungutannya karena ada formula berarti penghasilan dikurangi PTKP dikalikan dengan tarif, ketemu jumlah yang dipotong. DJP sedang mencoba membuat formulanya," ungkap Suryo.

Lihat Foto: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 1.718 Triliun di 2023

Dia mengatakan formulasi tersebut supaya pemotongan dan pemungutan PPh lebih mudah, juga kesalahan pemotongan dan pemungutan diminimalisir. "Saya inginnya kalau ada yang kurang bayar, ya in terms of WP tidak berat tinggal nyetor, ya saya ingin juga kalau lebih bayarnya bisa kita kembalikan," ucap Suryo.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!