Warung Kecil Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Asosiasi UMKM: Banyak Orang Kehilangan Pendapatan
Jum'at, 20 Januari 2023 - 10:43 WIB
loading...
Warung kecil bakal dilarang menjual LPG atau gas elpiji 3 Kg dan Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyoroti dampaknya terhadap pelaku usaha kecil. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi penjualan LPG atau elpiji 3 kilogram (Kg) hanya di agen resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero) menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah pihak, salah satunya Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo). Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero mempertanyakan, alasan pemerintah melakukan hal itu.
Sebab menurut Edy selama ini warung- warung kecil telah membantu Pertamina mendistribusikan gas melon tersebut. Baca Juga: Menimbang Jurus Tepat Penyaluran Elpiji 3 Kg Agar Tepat Sasaran
"Selama ini jalur ditribusi dan pemasaran daripada tabung 3 Kg subsidi itu sudah berjalan, dimana dalam mata rantai pemasarannya hadir pelaku UMKM warung-warung kecil. Nah apa dampak dari kebijakan yang kalau jadi? Artinya warung-warung kecil tidak lagi bisa memasarkan (gas 3 Kg)," jelasnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (20/1/2023).
Edy menuturkan, apabila rencana itu telah benar-benar diimplementasikan, maka akan menghilangkan pendapatan dari warung-warung kecil. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah harus memiliki alasan yang jelas karena banyak warga yang membuka warung khusus menjual gas melon.
"Nah, kalau ada sesuatu bisnis kemudian juga tidak lagi jadi bisnis padahal pelakunya adalah warung-warung kecil UMKM, sudah dipertimbangkan tidak? seseorang yang biasanya meletakan rezeki dan mendapatkan keuntungan untuk menyambung hidup terus karena alasan tertentu yang belum terpublish dengan baik, masyarakat UMKM kecil itu kehilangan sumber pendapatan dari menjual tabung 3 Kg," tuturnya.
Baca Juga: Warung Kecil Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pengamat: Masih Tahap Ujicoba
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung kecil memang sudah seharusnya dilakukan mengingat saat ini siapa saja bisa membeli bahan bakar subsidi tersebut.
Sebab menurut Edy selama ini warung- warung kecil telah membantu Pertamina mendistribusikan gas melon tersebut. Baca Juga: Menimbang Jurus Tepat Penyaluran Elpiji 3 Kg Agar Tepat Sasaran
"Selama ini jalur ditribusi dan pemasaran daripada tabung 3 Kg subsidi itu sudah berjalan, dimana dalam mata rantai pemasarannya hadir pelaku UMKM warung-warung kecil. Nah apa dampak dari kebijakan yang kalau jadi? Artinya warung-warung kecil tidak lagi bisa memasarkan (gas 3 Kg)," jelasnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (20/1/2023).
Edy menuturkan, apabila rencana itu telah benar-benar diimplementasikan, maka akan menghilangkan pendapatan dari warung-warung kecil. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah harus memiliki alasan yang jelas karena banyak warga yang membuka warung khusus menjual gas melon.
"Nah, kalau ada sesuatu bisnis kemudian juga tidak lagi jadi bisnis padahal pelakunya adalah warung-warung kecil UMKM, sudah dipertimbangkan tidak? seseorang yang biasanya meletakan rezeki dan mendapatkan keuntungan untuk menyambung hidup terus karena alasan tertentu yang belum terpublish dengan baik, masyarakat UMKM kecil itu kehilangan sumber pendapatan dari menjual tabung 3 Kg," tuturnya.
Baca Juga: Warung Kecil Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pengamat: Masih Tahap Ujicoba
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung kecil memang sudah seharusnya dilakukan mengingat saat ini siapa saja bisa membeli bahan bakar subsidi tersebut.
Lihat Juga :