KPPU Bakal Panggil Kemendag dan Kemenperin Soal Kelangkaan dan Mahalnya Minyakita
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) akan memanggil Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian terkait permasalahan Minyakita . KPPU mendapatakan laporan dari 7 kantor wilayah (kanwil), Minyakita stoknya langka, sekalipun ada harganya di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
"Kami berencana memanggil Kemendag dan Kemenperin untuk mengetahui posisi pasti bagaimana produksi dan distribusi Minyakita dan minyak goreng curah," kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dikutip Selasa (31/1/2023).
Selain itu, Mulyawan menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan dua kementerian tersebut. Khususnya perihal aturan sanksi yang diberikan apabila pengusaha tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kami akan melakukan penelitian dan akan klarifikasi ke pemerintah bagaimana produksi dan distribusi dan juga apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan domestik untuk minyak goreng," ucapnya.
Di samping itu, Mulyawan menegaskan KPPU RI akan mengusut dugaan penyempitan produksi dan distribusi yang dilakukan secara segaja oleh pengusaha. Sebab diketahui bersama, minat masyarakat membeli Minyakita sangat tinggi dibandingkan minyak goreng kemasan premium.
"Kita juga akan usut apakah benar pelaku usaha sekarang membatasi produksi minyak goreng curah maupun kemasan sederhana dengan tujuan untuk meningkatkan penyerapan minyak goreng kemasan premium yang saat ini kurang diminati oleh masyarakat karena selisih harganya yang cukup jauh," bebernya.
Sebelumnya, investigator KPPU dari kantor wilayah I-VI melaporkan hasil pantauannya. Sluruh kanwil mengungkap temuan yang sama, yakni stok Minyakita langka dan harganya naik di atas Rp 14.000 per liter.
Bahkan, salah satu investigator dari Kanwil IV menerangkan, Minyakita di Pasar Surabaya langka disebabkan karena tidak adanya pasokan dari distributor sejak dua bulan lalu. Kemudian investigator Kanwil V juga menyampaikan, di wilayah Kalimantan pasokan Minyakita sudah terhenti sejak Desember 2022.
"Kami berencana memanggil Kemendag dan Kemenperin untuk mengetahui posisi pasti bagaimana produksi dan distribusi Minyakita dan minyak goreng curah," kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dikutip Selasa (31/1/2023).
Selain itu, Mulyawan menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan dua kementerian tersebut. Khususnya perihal aturan sanksi yang diberikan apabila pengusaha tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kami akan melakukan penelitian dan akan klarifikasi ke pemerintah bagaimana produksi dan distribusi dan juga apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan domestik untuk minyak goreng," ucapnya.
Di samping itu, Mulyawan menegaskan KPPU RI akan mengusut dugaan penyempitan produksi dan distribusi yang dilakukan secara segaja oleh pengusaha. Sebab diketahui bersama, minat masyarakat membeli Minyakita sangat tinggi dibandingkan minyak goreng kemasan premium.
"Kita juga akan usut apakah benar pelaku usaha sekarang membatasi produksi minyak goreng curah maupun kemasan sederhana dengan tujuan untuk meningkatkan penyerapan minyak goreng kemasan premium yang saat ini kurang diminati oleh masyarakat karena selisih harganya yang cukup jauh," bebernya.
Sebelumnya, investigator KPPU dari kantor wilayah I-VI melaporkan hasil pantauannya. Sluruh kanwil mengungkap temuan yang sama, yakni stok Minyakita langka dan harganya naik di atas Rp 14.000 per liter.
Bahkan, salah satu investigator dari Kanwil IV menerangkan, Minyakita di Pasar Surabaya langka disebabkan karena tidak adanya pasokan dari distributor sejak dua bulan lalu. Kemudian investigator Kanwil V juga menyampaikan, di wilayah Kalimantan pasokan Minyakita sudah terhenti sejak Desember 2022.
(uka)