Penyebab Kelangkaan Minyakita Dibeberkan Oleh Ombudsman RI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia membeberkan penyebab kelangkaan Minyakita di pasaran dalam beberapa pekan terakhir. Faktor penyebab pertama adalah intervensi pemerintah.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika menerangkan, kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan Minyakita dengan harga yang kompetitif dinilai menciptakan kesenjangan harga antara minyak goreng komersial dan minyakita.
“Intervensi pemerintah menimbulkan dua harga minyak di pasar. Pembeli yang tadinya membeli minyak goreng curah, beralih ke minyakita. Begitu pula dengan pembeli minyak goreng komersil,” ujar Yeka Hendra Fatika, dalam program Market Review IDX Channel di Jakarta, Kamis (2/2/2023)
Intervensi tersebut mengakibatkan adanya peningkatan signifikan pada permintaan minyak yang dibandrol dengan harga Rp 14.000 tersebut. Menurut Yeka, sebelumnya pemerintah tidak memperhitungkan hal ini sehingga terjadilah kelangkaan.
“Tetapi yang tidak dilihat pemerintah adalah begitu minyakita muncul, ada perpindahan yang cukup besar dari minyak goreng komersial kepada minyakita. Ini mengakibatkan demand meningkat. Kelangkaan pun terjadi karena produksinya dibatasi sebesar 300.000 ton,” tambahnya.
Yeka juga mengingatkan adanya indikasi penyelundupan Minyakita sebagai akibat dari pengalaman kelangkaan minyak di 2022.
“Tahun lalu, masyarakat kita dipaksa harus antre panjang hanya untuk membeli minyak. Memori itu melekat, sehingga ketika sedikit saja minyakita mengalami keterlambatan, masyarakat akan panik,” pungkasnya.
Adapun Yeka menawarkan solusi pengawasan dengan pendekatan yang humanis tanpa merusak psikologi pelaku usaha. Pengawasan tidak humanis dinilai akan menimbulkan permasalahan baru yang membuat Minyakita semakin langka.
“Segeralah pemerintah dan polisi merumuskan langkah-langkah pengawasan. Tapi jangan membuat psikologi pelaku usaha tidak baik. Nanti toko tidak mau jualan dan menjadi persoalan lagi karena barang langka. Pengawasan harus humanis,” tegasnya.
Baca Juga
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika menerangkan, kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan Minyakita dengan harga yang kompetitif dinilai menciptakan kesenjangan harga antara minyak goreng komersial dan minyakita.
“Intervensi pemerintah menimbulkan dua harga minyak di pasar. Pembeli yang tadinya membeli minyak goreng curah, beralih ke minyakita. Begitu pula dengan pembeli minyak goreng komersil,” ujar Yeka Hendra Fatika, dalam program Market Review IDX Channel di Jakarta, Kamis (2/2/2023)
Intervensi tersebut mengakibatkan adanya peningkatan signifikan pada permintaan minyak yang dibandrol dengan harga Rp 14.000 tersebut. Menurut Yeka, sebelumnya pemerintah tidak memperhitungkan hal ini sehingga terjadilah kelangkaan.
“Tetapi yang tidak dilihat pemerintah adalah begitu minyakita muncul, ada perpindahan yang cukup besar dari minyak goreng komersial kepada minyakita. Ini mengakibatkan demand meningkat. Kelangkaan pun terjadi karena produksinya dibatasi sebesar 300.000 ton,” tambahnya.
Yeka juga mengingatkan adanya indikasi penyelundupan Minyakita sebagai akibat dari pengalaman kelangkaan minyak di 2022.
“Tahun lalu, masyarakat kita dipaksa harus antre panjang hanya untuk membeli minyak. Memori itu melekat, sehingga ketika sedikit saja minyakita mengalami keterlambatan, masyarakat akan panik,” pungkasnya.
Adapun Yeka menawarkan solusi pengawasan dengan pendekatan yang humanis tanpa merusak psikologi pelaku usaha. Pengawasan tidak humanis dinilai akan menimbulkan permasalahan baru yang membuat Minyakita semakin langka.
“Segeralah pemerintah dan polisi merumuskan langkah-langkah pengawasan. Tapi jangan membuat psikologi pelaku usaha tidak baik. Nanti toko tidak mau jualan dan menjadi persoalan lagi karena barang langka. Pengawasan harus humanis,” tegasnya.
(akr)