Ekosistem Karbon Biru Harus Dikelola Secara Berkelanjutan

Jum'at, 03 Februari 2023 - 14:01 WIB
loading...
A A A
Ia menambahkan, konsekuensi dari penetapan EKB sebagai CNC berarti EKB berhak, layak dan harus dijamin dengan instrumen perlindungan yang kuat.
CNC sendiri merupakan elemen utama dari konsep atau paradigma pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, yang sejalan dengan Konstitusi khususnya Pasal 33 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

"Ayat tersebut menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," jelasnya.

Diketahui, studi yang disusun menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan komparatif selama satu setengah tahun termasuk wawancara, diskusi kelompok terfokus, dan tinjauan lapangan ke tiga provinsi, yaitu Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur.



Studi ini mengkaji enam elemen tata kelola EKB, yaitu Kerangka Hukum dan Kebijakan Nasional; Penataan Kelembagaan; Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat; Keamanan Tenurial; Pengawasan dan Penegakan Hukum; Pendanaan dan Pendistribusian Manfaat secara Berkeadilan.

Kebijakan berbasis sains (scientific based policies) memerlukan koordinasi yang baik untuk merealisasikan potensi EKB dalam berkontribusi pada pencapaian ambisi iklim Indonesia Target Pembangunan Berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan blue carbon dependent people.

"Blue carbon ecosystem governance yang kuat melalui kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan akan menjadi katalisator untuk memastikan masa depan EKB yang berkelanjutan dan berkeadilan," kata Achmad Santosa.

(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2558 seconds (0.1#10.140)