Kemenperin Targetkan Mekanisme Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Rampung Tahun Ini

Selasa, 14 Februari 2023 - 17:58 WIB
loading...
Kemenperin Targetkan...
Mekanisme insentif kendaraan listrik masih dalam pembahasan. FOTO/dok.Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan mekanisme aturan pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik selesai tahun ini. Hal itu diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

"(Saat ini) belum (terbit aturannya)," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita usai RDP bersama komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).



Dia mengatakan regulasi pemberian insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan bahwa kemungkinan aturan tersebut bakal di terbitkan tahun ini. Namun, pihaknya belum bisa memastikan waktu yang tepat. "Insentif kendaraan listrik masih dalam pembahasan, mungkin tahun ini," kata Febri saat ditemui MNC Portal.

Febri mengatakan pembahasan yang tengah dilakukan terkait mekanisme pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik tersebut. "Sedang kami godok, berapa dan dari mana uangnya," lanjutnya.

Berdasarkan pernyataan tertulis Kemenperin yang diterbitkan akhir tahun lalu, diberikan gambaran bahwa insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp80 juta, untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta.



Kemudian untuk jenis kendaraan roda dua bertenaga listrik, bakal mendapatkan diskon hingga Rp8 juta untuk setiap pembelian. Sedangkan untuk konversi dari motor bertenaga konvensional ke listrik mendapatkan bantuan hingga Rp5 juta. "Terkait nominalnya, bukan belum pasti, tapi sedang dalam pembahasanan, semua itu masih dalam Pembahasan, apakah motor saja kah, atau mobil saja kah, apakah bus juga masuk, itu sedang dalam pembahasanan, berapa nilainya nanti," pungkas Febri.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)