Menambah Beban Negara, Pencabutan Skema Power Wheeling di RUU EBT Dinilai Tepat
Jum'at, 24 Februari 2023 - 15:34 WIB
loading...
Seorang warga membawa kayu untuk memasak berjalan di dekat proyek pembangkit panas bumi, di kawasan pegunungan Dieng, Jawa Tengah pada 3 Oktober 2010. FOTO/REUTERS/Beawiharta
A
A
A
JAKARTA - Skema power wheeling berpotensi menambah beban APBN yang merugikan negara dan di sisi lain juga berpotensi merugikan masyarakat. Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi menyambut baik keputusan pemerintah mencabut skema power wheeling dari Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT).
"Penerapan power wheeling berpotensi menambah beban APBN sehingga merugikan negara," kata Fahmy Radhi melalui pernyataannya, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Skema Power Wheeling Bisa Rugikan Keuangan Negara
Menurut dia penerapan power wheeling akan lebih menguntungkan bagi produsen listrik swasta karena mereka akan dapat menjual langsung listrik yang dihasilkan kepada kosumen rumah tangga dan industri tanpa harus membangun jaringan transmisi dan distribusi sendiri.
Dengan mekanisme power wheeling, produsen listrik swasta dapat menggunakan jaringan milik PLN secara open sources dengan membayar sejumlah fee. Namun, skema itu akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30% dan pelanggan non-organik hingga 50%.
"Penerapan power wheeling berpotensi menambah beban APBN sehingga merugikan negara," kata Fahmy Radhi melalui pernyataannya, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Skema Power Wheeling Bisa Rugikan Keuangan Negara
Menurut dia penerapan power wheeling akan lebih menguntungkan bagi produsen listrik swasta karena mereka akan dapat menjual langsung listrik yang dihasilkan kepada kosumen rumah tangga dan industri tanpa harus membangun jaringan transmisi dan distribusi sendiri.
Dengan mekanisme power wheeling, produsen listrik swasta dapat menggunakan jaringan milik PLN secara open sources dengan membayar sejumlah fee. Namun, skema itu akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30% dan pelanggan non-organik hingga 50%.
Lihat Juga :