Apakah RUU Ciptaker Bakal Hilangkan Kewenangan Pemerintah Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman menilai dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) berpotensi menggerus kewenangan pemerintah daerah. Pasalnya, pada klaster Administrasi Pemerintahan RUU Ciptaker terlihat penegasan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
"Dalam RUU Cipta Kerja ini, kewenangan dari pemerintah daerah akan hilang," Kata Arman Suparman dalam diskusi secara virtual, Kamis (16/7/2020).
( )
Menanggapi hal itu, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi, Lestari Indah mengatakan, bahwa pemerintah daerah tidak akan kehilangan kewenangan dalam RUU cipta kerja ini. Semua kewenangan akan dikembalikan kepada pemerintah daerah dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK yang berlaku dari pemerintah pusat.
"Dalam RUU itu, memang ditulis pemerintah pusat. Namuan nantinya akan dikembalikan semua kepada pemerintah daerah dengan disertai NSPK," kata Indah
Ia menjelaskan, saat ini setiap daerah memiliki cara atau aturannya masing- masing. Nah dengan adanya RUU ini semuanya akan disamaratakan dengan standarisasi yang sama. "Pemerintah ingin semua kegiatan terstandarisasi dengan aturan yang sama. Dengan mengatur NSPK nya, pemerintah kemudian akan mengembalikan semuanya kepada pemerintah daerah," terangnya.
( )
Indah menuturkan, bahwa untuk memulai usaha di Indonesia itu tidak mudah, pasalnya banyak aturan yang harus penuhi. Misalnya saja, untuk memulai usaha perizinan setiap kementerian lembaga memiliki standar aturannya masing-masing, sehingga tumpang tindih.
"dalam hal ini, pemerintah menginginkan semua kementerian dalam membuat aturan memiliki kerangka berpikir yang sama. sehingga menghasilkan penyederhanaan perizinan," terangnya.
Ia menambahkan, dengan kerangka berpikir yang sama maka nantinya hanya akan ada satu aturan dalam suatu perizinan usaha. "Jadi tidak ada lagi beda aturan atau perizinan yang berbeda - beda," jelasnya.
"Dalam RUU Cipta Kerja ini, kewenangan dari pemerintah daerah akan hilang," Kata Arman Suparman dalam diskusi secara virtual, Kamis (16/7/2020).
( )
Menanggapi hal itu, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi, Lestari Indah mengatakan, bahwa pemerintah daerah tidak akan kehilangan kewenangan dalam RUU cipta kerja ini. Semua kewenangan akan dikembalikan kepada pemerintah daerah dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK yang berlaku dari pemerintah pusat.
"Dalam RUU itu, memang ditulis pemerintah pusat. Namuan nantinya akan dikembalikan semua kepada pemerintah daerah dengan disertai NSPK," kata Indah
Ia menjelaskan, saat ini setiap daerah memiliki cara atau aturannya masing- masing. Nah dengan adanya RUU ini semuanya akan disamaratakan dengan standarisasi yang sama. "Pemerintah ingin semua kegiatan terstandarisasi dengan aturan yang sama. Dengan mengatur NSPK nya, pemerintah kemudian akan mengembalikan semuanya kepada pemerintah daerah," terangnya.
( )
Indah menuturkan, bahwa untuk memulai usaha di Indonesia itu tidak mudah, pasalnya banyak aturan yang harus penuhi. Misalnya saja, untuk memulai usaha perizinan setiap kementerian lembaga memiliki standar aturannya masing-masing, sehingga tumpang tindih.
"dalam hal ini, pemerintah menginginkan semua kementerian dalam membuat aturan memiliki kerangka berpikir yang sama. sehingga menghasilkan penyederhanaan perizinan," terangnya.
Ia menambahkan, dengan kerangka berpikir yang sama maka nantinya hanya akan ada satu aturan dalam suatu perizinan usaha. "Jadi tidak ada lagi beda aturan atau perizinan yang berbeda - beda," jelasnya.
(akr)