Gaji Rafael Alun Trisambodo, Pegawai Eselon III Ditjen Pajak yang Mengundurkan Diri

Jum'at, 24 Februari 2023 - 20:16 WIB
loading...
A A A
Namun gaji tersebut tentulah bukan pendapatan satu satunya, terdapat Tunjangan Kinerja atau Tukin yang diterima oleh setiap PNS Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga : Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, PPATK Duga Pakai Perantara

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasar aturan tersebut, maka besaran tunjangan yang diterima Rafael Alun sebagai Pejabat Eselon III akan sebesar Rp27.914.000 sampai Rp46.478.000 per bulan tergantung dengan peringkat jabatan.

Selain bergantung pada peringkat dan jabatan, pemberian tunjangan kinerja ini juga dipengaruhi oleh pencapaian target atau realisasi pajak setiap tahunnya.

Karena tukin ini dapat diberikan penuh 100% maupun 50% tergantung dengan pencapaian target setiap tahunnya.

Mengacu dari seluruh data tersebut, maka pendapatan yang diterima Rafael Alun Trisambodo bisa mencapai Rp52.139.000 per bulan bila berpatok pada gaji golongan dan tukin eselon tertinggi.

Namun pendapatan tersebut tentu belum dengan tunjangan lain atau potongan tukin bila dalam waktu setahun tidak mencapai target yang ditentukan.

Kabar terbaru dari Rafael sendiri telah dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasar pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil. Tidak lama berselang, Rafael secara resmi mengundurkan diri.
(bim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)