UU ITE Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Bisnis Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE berperan penting melindungi masyarakat dari kejahatan online. Regulasi diperlukan untuk melindungi data pengguna aplikasi di tengah maraknya bisnis online.
"UU untuk melindungi kejahatan dunia digital. Perlunya UU juga untuk melindungi data pribadi yang rawan bocor," ujar anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarsyah Fikarno dalam webinar Aptika Kominfo, di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Menurut dia masyarakat memiliki hak terhadap perlindunga data yang tidak boleh dicuri oleh siapapun. Sehingga diperlukan aturan hukum yang tegas. "Selain aturan juga diperlukan literasi kepada masyarakat. Selanjutnya prinsip keselamatan serta kedaulatan data nasional," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, praktisi hukum Yonathan Andre Baskoro mengatakan bahwa UU ITE lahir dari perkembangan teknologi yang banyak merubah tatanan kehidupan masyarakat. Tujuannya untuk menertibkan kegiatan digital di tengah masyarakat.
Misalnya dalam bermedia sosial masih sangat sering terjadi seperti penyebaran berita palsu, pencemaran nama baik, penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, penyebaran data pribadi dan juga ada ujaran kebencian. "Jadi bijaklah dalam menggunakan sosial media karena jarimu menentukan nasibmu," kata dia.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
"UU untuk melindungi kejahatan dunia digital. Perlunya UU juga untuk melindungi data pribadi yang rawan bocor," ujar anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarsyah Fikarno dalam webinar Aptika Kominfo, di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Menurut dia masyarakat memiliki hak terhadap perlindunga data yang tidak boleh dicuri oleh siapapun. Sehingga diperlukan aturan hukum yang tegas. "Selain aturan juga diperlukan literasi kepada masyarakat. Selanjutnya prinsip keselamatan serta kedaulatan data nasional," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, praktisi hukum Yonathan Andre Baskoro mengatakan bahwa UU ITE lahir dari perkembangan teknologi yang banyak merubah tatanan kehidupan masyarakat. Tujuannya untuk menertibkan kegiatan digital di tengah masyarakat.
Misalnya dalam bermedia sosial masih sangat sering terjadi seperti penyebaran berita palsu, pencemaran nama baik, penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, penyebaran data pribadi dan juga ada ujaran kebencian. "Jadi bijaklah dalam menggunakan sosial media karena jarimu menentukan nasibmu," kata dia.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
(nng)