Gara-Gara Covid, Bea Cukai Kehilangan 'Setoran' Rp1,5 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Syarif Hidayat mengungkapkan, hingga 13 Juli kemarin fasilitas pembebasan bea masuk impor produk hingga Rp1,5 triliun. Pembebasan bea masuk ini dilakukan untuk penanganan Covid-19.
"Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sudah mencapai sekitar Rp1,5 triliun sampai dengan tanggal 13 Juli kemarin," kata Syarif Hidayat dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (16/7/2020).
Ia menambahkan, dari sisi perizinan sudah masuk sekitar 15 ribu permohonan, namun hanya 11 ribu yang disetujui. Sedangkan dari surat pembebasan, ada 2.903 surat keputusan menteri keuangan soal pembebasan bea masuk. ( Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp3,2 Miliar )
Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJCBC Untung Basuki menjelaskan, ada tiga skema fasilitas pembebasan bea masuk. Pertama, pemberian pembebasan bea masuk atas alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp1,02 triliun.
Kedua, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan layanan umum (BLU) sebesar Rp337 miliar. Terakhir, skema PMK 70 berupa fasilitas untuk yayasan atau lembaga non-profit sebesar Rp141 miliar.
"Fasilitas ini difokuskan untuk mengatasi masalah kesehatan, sebab kebutuhan penyediaan alat kesehatan ini penting," ujar Untung.
Pemberian fasilitas pembebasan ini diatur dalam PMK No. 34 Tahun 2020 sebagai fasilitas fiskal untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.
"Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sudah mencapai sekitar Rp1,5 triliun sampai dengan tanggal 13 Juli kemarin," kata Syarif Hidayat dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (16/7/2020).
Ia menambahkan, dari sisi perizinan sudah masuk sekitar 15 ribu permohonan, namun hanya 11 ribu yang disetujui. Sedangkan dari surat pembebasan, ada 2.903 surat keputusan menteri keuangan soal pembebasan bea masuk. ( Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp3,2 Miliar )
Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJCBC Untung Basuki menjelaskan, ada tiga skema fasilitas pembebasan bea masuk. Pertama, pemberian pembebasan bea masuk atas alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp1,02 triliun.
Kedua, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan layanan umum (BLU) sebesar Rp337 miliar. Terakhir, skema PMK 70 berupa fasilitas untuk yayasan atau lembaga non-profit sebesar Rp141 miliar.
"Fasilitas ini difokuskan untuk mengatasi masalah kesehatan, sebab kebutuhan penyediaan alat kesehatan ini penting," ujar Untung.
Pemberian fasilitas pembebasan ini diatur dalam PMK No. 34 Tahun 2020 sebagai fasilitas fiskal untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.
(uka)