Ogah Bayar Pajak dan Lapor SPT? Hati-hati, Ini Sanksinya

Senin, 27 Februari 2023 - 18:19 WIB
loading...
A A A
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis aturan tersebut.

Pelaporan pajak semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Dengan begitu para wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.

Untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku memahami pandangan dan kekecewaan masyarakat yang dipicu kasus penganiayaan dan aksi pamer harta keluarga pejabat pajak.

Namun, pihaknya melakukan respons koreksi terhadap persepsi masyarakat dan faktual yang muncul, utamanya tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban DJP.



Sebagai bendahara negara, Sri menyebut kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati dan tidak boleh dikompromikan.
"Untuk itu, kami akan terus bekerja keras untuk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik, dengan jujur, dan amanah," tandasnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, kewajiban perpajakan telah diatur undang-undang. Sri mengingatkan bahwa pajak adalah sumber pembangunan, dana yang dibutuhkan untuk membangun Indonesia.

"Oleh karena itu, pajak yang dibayar oleh masyarakat adalah sebuah amanah yang harus kami jaga dengan tanpa kompromi. Dan kami akan terus melakukan perbaikan," tandasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)