Memberatkan Petani Tembakau, Tokoh NU Tolak Revisi PP 109/2012

Kamis, 02 Maret 2023 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Saat ini, menurut Henry Najoan, iklim usaha IHT legal tidak sedang baik-baik saja. Pasalnya, kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang terjadi hampir setiap tahunnya justru banyak menyebabkan trade off, kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang eksesif setiap tahunnya lebih banyak berdampak pada penurunan jumlah pabrikan rokok dan peningkatan peredaran rokok ilegal dibandingkan dengan penurunan jumlah prevalensi merokok secara umum.

Merujuk kajian GAPPRI, bahwa tekanan untuk terus menaikkan CHT secara eksesif disebabkan oleh pemahaman bahwa harga rokok di Indonesia dipersepsikan rendah/murah. Kampanye kesehatan secara berlebihan mendesak agar pengendalian prevalensi rokok dilakukan melalui kenaikan CHT yang eksesif dan penyederhanaan layer CHT.

“Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa keterjangkauan rokok di Indonesia termasuk yang paling tidak terjangkau. Artinya fungsi pengendalian konsumsi IHT legal melalui formulasi kebijakan CHT yang eksesif selama ini ternyata tidak efektif,” tegas Henry Najoan.

Baca Juga: 10 Negara yang Penduduknya Paling Gemar Menghisap Rokok

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi menilai, PP 109/2012 yang saat ini berlaku sudah bagus. Menurutnya, apabila akan dilakukan revisi harus dibahas secara mendalam dan komprehensif.

"Harus diawali oleh Regulatory Impact Assessment (RIA). Kami tidak perlu membuktikan apa dampaknya, tapi tolong dibuktikan dulu bahwa dengan kajian-kajian dan kondisi yang baik akan menghasilkan keseimbangan, keuntungan bagi seluruh pemangku kepentingan," terangnya.

Ia mewanti-wanti kalaupun saat ini dilakukan revisi, timingnya tidak pas. Di tengah pandemi yang masih belum selesai, ancaman resesi, dan ketidakpastian dinamika situasi regional dan global akan berdampak pada kelangsungan iklim usaha IHT di tanah air.

"Jadi, saya berpendapat kita tunda dulu, atau kita tolak revisi PP 109/2012. Gunakanlah, optimalkanlah, PP 109/2012 yang ada yang dimana sosialisasi, monitoring dan evaluasinya saja belum dilakukan secara optimal," kata dia.

Penolakan revisi PP 109/2012 juga datang dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur. Berdasarkan data P3I, iklan rokok tahun 2022 itu berkontribusi sebesar Rp28 triliun. Pihaknya merasa kaget akan ada pengaturan kemasan kesehatan bergambar sebesar 90% pada packing bungkus rokok. "Terus gimana jualannya. Pasti kami dan teman-teman tidak kebagian lagi. Sudah tidak diperlukan lagi konsep-konsep membuat iklan yang baik," ujarnya.

Pihaknya meluruskan klaim bahwa iklan rokok memengaruhi anak-anak untuk merokok. Kata dia, kalau sebuah perusahaan iklan akan membuat iklan rokok, tahapan awal adalah melakukan survei dengan target pasar siapa. Dari survei itu kemudian membuat konsep iklan rokok. "Intinya kami supporting bersama masyarakat tembakau Indonesia untuk menolak revisi PP 109/2012 tersebut," pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2388 seconds (0.1#10.140)