Intip Besaran Gaji Dirjen Pajak Suryo Utomo

Sabtu, 04 Maret 2023 - 21:07 WIB
loading...
A A A
Pendapatan ini tentulah belum termasuk tunjangan yang didapat. Salah satu tunjangan yang didapat oleh pegawai pajak adalah Tukin (Tunjangan Kinerja).

Untuk tukin eselon I sendiri, nilainya mencapai Rp 84.604.000 sampai Rp 117.375.000 per bulan. Berikut ini daftar tukin eselon I berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

Baca juga : Profil Suryo Utomo, Dirjen Pajak yang Menangani Kasus Rafael Alun Trisambodo

- Peringkat jabatan 27 : Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 : Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 : Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 : Rp84.604.000.

Sehingga bila di tahun sebelumnya Pegawai Direktorat Jenderal Pajak melampaui realisasi atau target yang ditetapkan, maka tukin ini akan diberikan penuh. Bila tidak, maka hanya akan mendapat 90% sampai 50% dari total tukin.

Bila mengacu pada gaji tertinggi dan tukin tertinggi tanpa adanya potongan penerimaan maka gaji yang diterima Suryo Utomo bisa mencapai Rp 23.276.200 juta per bulan.
(bim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)