Pledoi Industri Rokok atas Tekanan Kebijakan Pemerintah

Jum'at, 17 Juli 2020 - 09:39 WIB
loading...
A A A
Gappri juga menyoroti semua kebijakan terkait IHT di RPJMN ini tidak akan muncul jika melalui proses standar prosedur perumusan kebijakan publik yang mensyaratkan tiga dimensi, yakni transparansi, partisipasi, dan dukungan bukti.

Menurut Gappri upaya pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan sebaiknya mempertimbangkan indikator ekonomi, misalnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kondisi daya saing.

Dalam catatan Gappri, pemerintah setiap tahun membuat kebijakan cukai yang terlalu eksesif. Hal ini berdampak pada tutupnya pabrik, selain juga memicu tumbuhnya produk ilegal di pasar rokok kelas kecil dan menengah.

Oleh karena itu, Gappri meminta pemerintah mempertahankan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam PMK No. 152/PMK.010/2019.

"Struktur tarif cukai hasil tembakau yang terdiri dari 10 layer adalah paling ideal, berkeadilan dan bijak bagi jenis produk serta golongan pabrik I, II dan III (besar, menengah, dan kecil) yang banyaknya 700-an unit pabrik aktif dengan ukuran atau skala dan pasar yang bervariasi," kata Henry Najoan.

Henry Najoan meyakini bapak Presiden Jokowi secara bijak akan mempertimbangkan masukan Gappri demi kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT).

Bagaimanapun, sektor IHT sebagai bagian dari anak bangsa yang saat ini mengalami kondisi sulitnya ekonomi di tengah pandemi terus berupaya menjaga kelangsungan nadi dan pembangunan dari cukai dan pajak IHT yang cukup signifikan.

"Juga terjaganya penciptaan nilai tambah dan lapangan kerja dalam negeri. Begitu pun nafkah bagi petani dan pekerja perkebunan sampai pedagang kaki lima. Serta terjaga kelangsungan berbagai kegiatan di sepanjang rantai pasok IHT," pungkas Henry Najoan, Ketua Gappri dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (17/7/2020).
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2842 seconds (0.1#10.140)