Rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan soal Rafael Alun: Dipecat!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) akhirnya mengambil keputuan terhadap Rafael Alun Trisambodo , mantan pejabat pajak yang anaknya melakukan penganiayaan. Inspektorat merekomendasikan Rafael Alun Trisambodo untuk dipecat sebab ayah dari Mario Dandy Satriyo ini dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin.
Keputusan rekomendasi berdasarkan hasil investigasi terkait harta kekayaan Rafael. "Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," jelas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh kepada media, Selasa (7/3/2023).
Awan tidak menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran berat yang dimaksud. Awan hanya memastikan keputusan itu akan langsung disampaikan lebih jelas dalam media briefing pada Rabu besok.
"Besok kita jelaskan, ya, dalam media briefing," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga mengungkapkan pihaknya telah memblokir 40 rekening yang terkait dengan Rafael Alun.
"Ya benar, lebih dari 40 rekening," kata Ivan kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/3/2023).
Ivan menambahkan, rekening tersebut bukan hanya atas nama Rafael sendiri, melainkan ada pula atas nama kekuarga serta badan hukum terkait. Lebih detail Ivan menyebutkan, nilai mutasi rekening dalam periode 2019-2023 dari semua rekening itu sekitar Rp500 miliar.
Dia menuturkan, alasan pemblokiran terhadap rekening milik Rafael tersebut dalam rangka analisis yang tengah dilakukan pihaknya. Selain itu, pemblokiran ini juga untuk mencegah apabila nantinya ada penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening-rekening tersebut.
Baca Juga
Keputusan rekomendasi berdasarkan hasil investigasi terkait harta kekayaan Rafael. "Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," jelas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh kepada media, Selasa (7/3/2023).
Awan tidak menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran berat yang dimaksud. Awan hanya memastikan keputusan itu akan langsung disampaikan lebih jelas dalam media briefing pada Rabu besok.
"Besok kita jelaskan, ya, dalam media briefing," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga mengungkapkan pihaknya telah memblokir 40 rekening yang terkait dengan Rafael Alun.
"Ya benar, lebih dari 40 rekening," kata Ivan kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/3/2023).
Ivan menambahkan, rekening tersebut bukan hanya atas nama Rafael sendiri, melainkan ada pula atas nama kekuarga serta badan hukum terkait. Lebih detail Ivan menyebutkan, nilai mutasi rekening dalam periode 2019-2023 dari semua rekening itu sekitar Rp500 miliar.
Dia menuturkan, alasan pemblokiran terhadap rekening milik Rafael tersebut dalam rangka analisis yang tengah dilakukan pihaknya. Selain itu, pemblokiran ini juga untuk mencegah apabila nantinya ada penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening-rekening tersebut.
(uka)