Perbarindo Ajak Industri BPR-BPRS Optimalkan Momentum UU PPSK

Rabu, 08 Maret 2023 - 21:19 WIB
loading...
Perbarindo Ajak Industri...
(Kanan-kiri) Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah, Anggota Komisi XI Musthofa, Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Bambang Widjanarko, dan Ketua DPD Perbarindo Jawa Tengah Dadi Sumarsono di Semarang, Rabu (8/3/2023). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengajak industri bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) mengoptimalkan momentum pemberlakuan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dengan begitu, BPR dan BPRS dapat meningkatkan dan memperkuat daya saing serta menjadi pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Keberadaan industri BPR dan BPRS makin kuat dan menjadi lebih terang-benderang dengan hadirnya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tutur Tedy Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah saat membuka acara seminar nasional bertema "Peluang dan Tantangan Industri BPR BPRS di Tengah Hadirnya UU P2SK" di Semarang, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Kewenangan Penyidikan Melalui UU PPSK Perkuat Fungsi OJK

Tedy memaparkan, UU PPSK memiliki beberapa hal positif yang makin memperkuat eksistensi BPR-BPRS. Misalnya, perubahan nama BPR menjadi bank perekonomian rakyat dan BPRS menjadi bank perekonomian rakyat syariah. Kemudian, perluasan fungsi dan kegiatan usaha BPR sebagai lembaga intermediasi, pengaturan kerja sama bank umum dan BPR baik dalam pembiayaan UMKM maupun sebagai lembaga pengayom.

Hal lainnya, sambung dia, BPR dan BPRS bisa go public, dapat membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan jika nasabah/debitur tidak memenuhi kewajiban. Melalui UU PPSK, BPR juga bisa melakukan penggabungan dengan lembaga keuangan mikro (LKM) serta pemilik dan pemegang saham BPR tetap WNI atau badan hukum Indonesia.

"Hadirnya Keputusan Dewan Komisioner (KDK) OJK No 34/KDK.03/2022, tentu merupakan jawaban kita bersama akan kondisi kredit restrukturisasi. Kami mengimbau BPR dan BPRS untuk mengoptimalkan kesempatan ini, untuk memperbaiki dan melakukan assessment ulang terhadap kebijakan kredit restrukturisasi yang telah kita lakukan," tuturnya.

KDK OJK No 34 yang akan resmi berlaku pada 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2024 ini memberikan beberapa kelonggaran, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; sektor tekstil dan produk tekstil serta alas kaki; segmen usaha mikro, kecil, dan menengah; Provinsi Bali sebagai sektor dan daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi Komisioner Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Widjanarko menyampaikan, melalui UU PPSK, negara telah memberikan amanat kepada BPR untuk meningkatkan peran dan fungsi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya UMKM.

"OJK siap menindaklanjuti UU PPSK dalam peraturan-peraturan turunan. Misalnya, semua boleh IPO, tetapi siapa saja BPR dan BPRS yang diperbolehkan masuk, tentu ada syaratnya, artinya membatasi untuk yang benar-benar memenuhi persyaratan," ujarnya.

Baca Juga: RUU PPSK, OJK dan Koperasi

Bambang juga mengimbau agar BPR BPRS bisa beradaptasi terhadap perkembangan teknologi digital sehingga sejalan dengan keinginan nasabah. Salah satu strategi yang sudah dilakukan dan bisa dikembangkan lebih lanjut adalah dengan memanfaatkan kearifan lokal di tiap daerah.

Selain itu, kata dia, hal lain yang perlu diperhatikan BPR adalah masalah permodalan. Proses konsolidasi antar-BPR untuk memenuhi persyaratan modal inti dari OJK mesti dimaknai sebagai batu loncatan bagi BPR untuk bisa terus berkembang.

Sementara, Anggota Komisi XI DPR Musthofa menjelaskan UU PPSK yang memiliki 27 bab dan 341 pasal ini dilatarbelakangi perkembangan sektor keuangan dan teknologi yang dinamis sehingga memerlukan penyesuaian serta pengaturan baru di sektor finansial. "UU PPSK untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi serta memperkuat ekosistem keuangan, salah satunya juga untuk memperkuat peran BPR dan BPRS," kata Musthofa.

Mengenai tantangan BPR dan BPRS, kata dia, dari sisi internal adalah permodalan yang belum memadai, optimalisasi tata kelola, serta terbatasnya produk dan inovasi digital. Dia berharap, BPR dan BPRS berinvestasi pada infrastruktur teknologi informasi yang memadai dan modern serta memperkuat permodalan.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Perkuat Kompetensi SDM,...
Perkuat Kompetensi SDM, Perbarindo Gelar Rakernas di Kota Makassar
KPK Sita Dua Tanah hingga...
KPK Sita Dua Tanah hingga Uang Tunai Rp411 Juta terkait Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
KPK Panggil Dirut BPR...
KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha terkait Kredit Fiktif
Rekomendasi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Kaesang Belum Cukup...
Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved