Insentif Kendaraan Listrik Diterapkan 20 Maret, Pelaku Industri Masih Pelajari Aturannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Insentif kendaraan listrik akan mulai digelontorkan per 20 Maret mendatang. Namun, pelaku industri hingga kini masih menunggu lebih lanjut terkait rincian aturan pemberian insentif Kendaraan Bermotor Listrik dan Berbasis Baterai (KBLBB) tersebut.
Sekjen Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) Hanggoro Ananta Khrisna mengatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan diskusi mendalam terkait hal ini.
"Kita belum bisa komentar banyak kebijakan insentif ini karena di asosiasi internal sendiri belum ada diskusi mendalam terkait ini. Namun, yang bisa saya sampaikan adalah kita hanya perlu menunggu bagaimana aturan lebih lanjutnya dari pemerintah," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (9/3/2023).
Menurut dia, dari syarat yang diberikan pemerintah dalam memberikan subsidi pada produsen motor listrik salah satu bocorannya adalah pabrikan tersebut minimal harus mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.
Aismoli mencatat, sudah ada tiga pabrik yang mencapai TKDN tersebut. "Tiga pabrikan yang sudah mencapai TKDN 40%, kita harus memberikan apresiasi," tuturnya.
Sedangkan untuk produsen lain yang belum mencapai TKDN 40%, Aismoli akan mendorong terus pabrikan agar bisa mencapai hal ini.
Dengan demikian, bisa mendapatkan subsidi yang disalurkan pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
"Untuk industri lainnya akan kita dorong agar bisa mencapai TKDN 40% supaya konsumen memiliki pilihan yang banyak untuk mendapatkan kendaraan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah,” terang dia.
Hanggoro menekankan bahwa pihaknya akan selalu mendukung program pemerintah dalam percepatan industri motor listrik Indonesia.
Selain itu, Aismoli juga menargetkan penjualan motor listrik di Indonesia hingga 2024 sebanyak 2 juta unit. Degan adanya subsidi dari pemerintah diharapkan bisa menggenjot angka penjualan motor listrik.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Sekjen Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) Hanggoro Ananta Khrisna mengatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan diskusi mendalam terkait hal ini.
"Kita belum bisa komentar banyak kebijakan insentif ini karena di asosiasi internal sendiri belum ada diskusi mendalam terkait ini. Namun, yang bisa saya sampaikan adalah kita hanya perlu menunggu bagaimana aturan lebih lanjutnya dari pemerintah," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (9/3/2023).
Menurut dia, dari syarat yang diberikan pemerintah dalam memberikan subsidi pada produsen motor listrik salah satu bocorannya adalah pabrikan tersebut minimal harus mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.
Aismoli mencatat, sudah ada tiga pabrik yang mencapai TKDN tersebut. "Tiga pabrikan yang sudah mencapai TKDN 40%, kita harus memberikan apresiasi," tuturnya.
Baca Juga
Sedangkan untuk produsen lain yang belum mencapai TKDN 40%, Aismoli akan mendorong terus pabrikan agar bisa mencapai hal ini.
Dengan demikian, bisa mendapatkan subsidi yang disalurkan pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
"Untuk industri lainnya akan kita dorong agar bisa mencapai TKDN 40% supaya konsumen memiliki pilihan yang banyak untuk mendapatkan kendaraan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah,” terang dia.
Hanggoro menekankan bahwa pihaknya akan selalu mendukung program pemerintah dalam percepatan industri motor listrik Indonesia.
Selain itu, Aismoli juga menargetkan penjualan motor listrik di Indonesia hingga 2024 sebanyak 2 juta unit. Degan adanya subsidi dari pemerintah diharapkan bisa menggenjot angka penjualan motor listrik.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(ind)