Begini Akal-akalan Importir Selundupkan Pakaian Bekas ke Tanah Air

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:07 WIB
loading...
Begini Akal-akalan Importir...
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman. Foto/MPI/Ikhsan PSP
A A A
JAKARTA - Masuknya pakaian bekas impor membuat gerah pelaku industri lokal. Terlebih lagi banyak yang masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan alias ilegal.

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Hanung Harimba Rachman mengungkapkan beberapa modus yang digunakan oleh importir dalam menyelundupkan baju bekas. Ada banyak trik yang digunakan para penyelundup, salah satunya dengan mencampurkan pakaian baru dengan pakaian bekas.

"Jadi ada yang undeclared barang yang dikirim itu adalah barang-barang baru diselipin barang-barang bekas pada proses impornya," bebernya dalam diskusi bersama e-commerce di kantor KemenkopUKM, Kamis (16/3/2023).

Namun, yang paling sering menurut Hanung adalah dengan cara diselundupkan melalui berbagai wilayah yang sulit dilakukan pengawasan.

"Artinya memang nyelundup, banyak modusnya. Beberapa itu yang diimpor memang ada yang sampah. Sebagian bisa dipakai, sebagian tidak. Jadi, kita dibuat jadi tempat sampah. Itu yang mau kita perangi," tandasnya.



Meskipun para penyelundup tersebut berhasil ditangkap, lanjut dia, biaya untuk memusnahkan pakaian selundupan tersebut tidaklah murah.

"Kalau ditangkap itu biaya gede untuk memusnahkan barang sitaan itu. Karena limbah itu treatment-nya beda, ada bahan khususnya. Tidak bisa dibakar gitu aja, itu biaya lagi," paparnya.



Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut bahwa pakaian bekas yang berasal dari negara tetangga masuk melalui pelabuhan "tikus", kemudian masuk ke kampung-kampung dan diobral dengan harga murah. "Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan 'tikus'. Diduga dari (negara) tetangga," ujarnya.

Untuk diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)