Begini Akal-akalan Importir Selundupkan Pakaian Bekas ke Tanah Air

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:07 WIB
loading...
Begini Akal-akalan Importir...
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman. Foto/MPI/Ikhsan PSP
A A A
JAKARTA - Masuknya pakaian bekas impor membuat gerah pelaku industri lokal. Terlebih lagi banyak yang masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan alias ilegal.

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Hanung Harimba Rachman mengungkapkan beberapa modus yang digunakan oleh importir dalam menyelundupkan baju bekas. Ada banyak trik yang digunakan para penyelundup, salah satunya dengan mencampurkan pakaian baru dengan pakaian bekas.

"Jadi ada yang undeclared barang yang dikirim itu adalah barang-barang baru diselipin barang-barang bekas pada proses impornya," bebernya dalam diskusi bersama e-commerce di kantor KemenkopUKM, Kamis (16/3/2023).

Namun, yang paling sering menurut Hanung adalah dengan cara diselundupkan melalui berbagai wilayah yang sulit dilakukan pengawasan.

"Artinya memang nyelundup, banyak modusnya. Beberapa itu yang diimpor memang ada yang sampah. Sebagian bisa dipakai, sebagian tidak. Jadi, kita dibuat jadi tempat sampah. Itu yang mau kita perangi," tandasnya.



Meskipun para penyelundup tersebut berhasil ditangkap, lanjut dia, biaya untuk memusnahkan pakaian selundupan tersebut tidaklah murah.

"Kalau ditangkap itu biaya gede untuk memusnahkan barang sitaan itu. Karena limbah itu treatment-nya beda, ada bahan khususnya. Tidak bisa dibakar gitu aja, itu biaya lagi," paparnya.



Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut bahwa pakaian bekas yang berasal dari negara tetangga masuk melalui pelabuhan "tikus", kemudian masuk ke kampung-kampung dan diobral dengan harga murah. "Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan 'tikus'. Diduga dari (negara) tetangga," ujarnya.

Untuk diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konsolidasi Aset BUMN...
Konsolidasi Aset BUMN Masuk Tahap Akhir, Begini Bocoran CEO Danantara
Efek FCTC Bikin Pelaku...
Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was
Mudik Gratis PLN Bersama...
Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Bisnis di Eropa Runtuh...
Bisnis di Eropa Runtuh Memaksa Raksasa Gas Rusia Jual Aset Properti Mewahnya
Naik 14%, BSI Siapkan...
Naik 14%, BSI Siapkan Uang Tunai Rp42,88 Triliun Menjelang Idulfitri 1446 H
66 Produsen MinyaKita...
66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
Menko Airlangga dan...
Menko Airlangga dan Luhut Samakan Jurus demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Ini Hasilnya
Rekomendasi
Gubernur Lemhannas Ceramah...
Gubernur Lemhannas Ceramah di Masjid Salman ITB, Tekankan Pentingnya Ketahanan Nasional
Ada Perluasan Cakupan...
Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
Berita Terkini
Satu Dekade, Lionel...
Satu Dekade, Lionel Group Komit Beri Pelayanan Terbaik ke Pelanggan dan Mitra Bisnis
3 jam yang lalu
JPMorgan Bunyikan Alarm...
JPMorgan Bunyikan Alarm Resesi Amerika, Ini Biang Keroknya
3 jam yang lalu
14 Tahun Dipimpin Ririek,...
14 Tahun Dipimpin Ririek, Telkom Akselerasi Transformasi untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
4 jam yang lalu
Konsolidasi Aset BUMN...
Konsolidasi Aset BUMN Masuk Tahap Akhir, Begini Bocoran CEO Danantara
4 jam yang lalu
Arsari Group Sangkal...
Arsari Group Sangkal Hashim Jabat Preskom di PT TMS
4 jam yang lalu
Efek FCTC Bikin Pelaku...
Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was
4 jam yang lalu
Infografis
Inggris-Prancis Siap...
Inggris-Prancis Siap Pimpin Koalisi Tentara ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved