Siap-Siap! Kemenaker Bakal Terbitkan Aturan THR Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan ( Kemenaker ) bakal segera menerbitkan surat edaran (SE) yang akan mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya ( THR ) untuk hari raya Lebaran 2023. Pemberian THR merupakan kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan.
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Kamis (23/3/2023).
Jika melihat Permenaker No.6 Tahun 2016, maka dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa pekerja atau burun yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberiana THR akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.
Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Pada Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya. Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Kamis (23/3/2023).
Jika melihat Permenaker No.6 Tahun 2016, maka dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa pekerja atau burun yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberiana THR akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.
Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Pada Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya. Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
(uka)