Siap-Siap! Kemenaker Bakal Terbitkan Aturan THR Pekan Depan
Kamis, 23 Maret 2023 - 17:21 WIB
loading...
Kemenaker akan segera menerbitkan aturan soal tunjangan hari raya (THR). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan ( Kemenaker ) bakal segera menerbitkan surat edaran (SE) yang akan mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya ( THR ) untuk hari raya Lebaran 2023. Pemberian THR merupakan kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan.
Baca juga: Tak Lama Lagi! Menkeu Ungkap Presiden Bakal Umumkan THR PNS
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Kamis (23/3/2023).
Jika melihat Permenaker No.6 Tahun 2016, maka dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa pekerja atau burun yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Baca juga: Tak Lama Lagi! Menkeu Ungkap Presiden Bakal Umumkan THR PNS
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Kamis (23/3/2023).
Jika melihat Permenaker No.6 Tahun 2016, maka dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa pekerja atau burun yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Lihat Juga :