Kolaborasi Pemerintah-Swasta Godok Mekanisme Perdagangan Karbon Dalam Negeri

Jum'at, 24 Maret 2023 - 22:12 WIB
loading...
Kolaborasi Pemerintah-Swasta Godok Mekanisme Perdagangan Karbon Dalam Negeri
Mekanisme perdagangan karbon di dalam negeri diharapkan segera difinalisasikan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Antusiasme pelaku pasar terhadap pasar karbon di Indonesia cukup tinggi, sehingga mekanisme perdagangan karbon di dalam negeri diharapkan segera difinalisasikan.

Saat ini, mekanisme dan aturan teknis telah disiapkan pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perdagangan karbon di sektor listrik.

Pihak swasta pun turut membahas hal tersebut adalah PwC Indonesia Assurance Partner dan Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI).

Sebagai catatan, pemerintah Indonesia menargetkan mencapai net zero emission pada 2060. Untuk itu diperlukan transisi energi ke energi yang lebih bersih dan juga penurunan emisi karbon melalui mekanisme nilai ekonomi karbon.

Assurance Partner PwC Indonesia, Yanto Kamarudin, menyatakan, sejalan dengan target pemerintah untuk menurunkan emisi, maka perdagangan karbon di sub sektor pembangkit listrik sudah dimulai di tahun 2023.

"Ambisi menurunkan emisi melalui instrumen perdagangan karbon memerlukan instrumen teknis serta peraturan pendukung untuk memperlancar langkah tersebut," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (24/3/2023).



Menurut dia, diperlukan kolaborasi pemerintah, swasta, asosiasi, dan pemangku kepentingan agar pelaksanaan perdagangan karbon dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Senada, Ketua APLSI, Arthur Simatupang, mengatakan perdagangan karbon menjadi salah satu inisiatif untuk mengurangi emisi dan menciptakan peluang bisnis yang lebih luas di sektor energi hijau. Dia menilai pentingnya interaksi para stakeholders agar wujud dari pasar karbon mampu memitigasi perubahan iklim.

APLSI terus berupaya menjadi strategic think-tank yang dapat membantu agar implementasi perdagangan karbon berjalan lancar sesuai inisiatif Pemerintah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)