Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan

Senin, 27 Maret 2023 - 17:36 WIB
loading...
A A A
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Tunjangan PNS Bea Cukai

Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) dari PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.

Dalam aturan tersebut telah menyebutkan bahwa tukin akan diberikan setiap bulannya kepada para PNS di Lingkungan Kemenkeu, termasuk PNS Bea Cukai.

Daftar besaran tukin PNS di lingkungan Kemenkeu :

- Peringkat Jabatan 1: Rp2.575.000,00
- Peringkat Jabatan 2: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 3: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 4: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 5: Rp3.375.000,00
- Peringkat Jabatan 6: Rp3.611.000,00
- Peringkat Jabatan 7: Rp3.864.000,00
- Peringkat Jabatan 8: Rp3.980.000,00
- Peringkat Jabatan 9: Rp4.179.000,00
- Peringkat Jabatan 10: Rp4.388.000,00
- Peringkat Jabatan 11: Rp4.607.000,00
- Peringkat Jabatan 12: Rp4.837.000,00
- Peringkat Jabatan 13: Rp5.079.000,00
- Peringkat Jabatan 14: Rp6.349.000,00
- Peringkat Jabatan 15: Rp7.474.000,00
- Peringkat Jabatan 16: Rp8.458.000,00
- Peringkat Jabatan 17: Rp10.947.000,00
- Peringkat Jabatan 18: Rp12.370.000,00
- Peringkat Jabatan 19: Rp13.670.000,00
- Peringkat Jabatan 20: Rp16.700.000,00
- Peringkat Jabatan 21: Rp18.880.000,00
- Peringkat Jabatan 22: Rp21.330.000,00
- Peringkat Jabatan 23: Rp24.100.000,00
- Peringkat Jabatan 24: Rp32.540.000,00
- Peringkat Jabatan 25: Rp36.770.000,00
- Peringkat Jabatan 26: Rp41.550.000,00
- Peringkat Jabatan 27: Rp46.950.000,00.

Itulah besaran gaji dan tunjangan pegawai bea cukai berdasarkan aturan yang telah berlaku.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)