Ini Perbedaan Perusahaan Tbk dan Non-Tbk, Sudah Tahu Belum?

Kamis, 06 April 2023 - 15:13 WIB
loading...
Ini Perbedaan Perusahaan...
Istilah perusahaan Tbk mungkin sudah cukup familiar, terutama bagi masyarakat yang telah terbiasa mengenal dunia saham. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Istilah perusahaan Tbk mungkin sudah cukup familiar, terutama bagi masyarakat yang telah terbiasa mengenal dunia saham . Meski demikian, masih ada sebagian lain yang belum mengerti arti dari perusahaan Tbk ini.

Singkatnya, perusahaan Tbk merupakan sebuah perusahaan dengan status kepemilikan saham terbuka atau publik.

Adapun untuk singkatannya sendiri, Tbk adalah singkatan dari kata terbuka. Hal tersebut biasanya menjadi tanda bahwa perusahaan terkait memiliki status terbuka dan bisa menerima modal dari pihak lain.

Baca juga: Tidak Gelar Public Expose, 20 Perusahaan Tbk Didenda

Pengertian Perusahaan Tbk

Pada pengertiannya, perusahaan Tbk ini merupakan perseroan terbatas yang bentuk kepemilikannya disalurkan kepada para pemilik saham. Merujuk pada penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepemilikannya sendiri minimal adalah 300 pemegang saham dan punya modal minimal Rp3 miliar.

Dalam statusnya, perusahaan Tbk dapat menjual saham atau obligasi kepada masyarakat umum. Nantinya, modal yang didapat akan digunakan sebagai bagian dari ekspansi bisnis atau aktivitas lain yang bisa menguntungkan perusahaan.

Kemudian, perusahaan Tbk juga memiliki sejumlah karakteristik. Di antaranya adalah punya tujuan yang terarah, tidak difasilitasi oleh negara, menawarkan dividen kepada investor/calon investor, dan lain sebagainya.

Baca juga: Badai PHK Terjang Perusahaan Startup, Ketahui Pengertian PHK dan Faktor Penyebabnya

Perbedaan Perusahaan Tbk dan Non-Tbk

Tak hanya perusahaan Tbk, kerap dikenal juga perusahaan non-Tbk alias tertutup. Berbeda dengan penjelasan sebelumnya, perusahaan tertutup merupakan perseroan terbatas yang modalnya didapat dari pihak tertentu saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Modus Penipuan Berkedok Investasi Pasar Modal
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Rekomendasi
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Aktivis Zionis: 15 Tahun...
Aktivis Zionis: 15 Tahun Lagi, Israel Akan Perang dengan Mesir
Berita Terkini
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved