Ini Perbedaan Perusahaan Tbk dan Non-Tbk, Sudah Tahu Belum?

Kamis, 06 April 2023 - 15:13 WIB
loading...
Ini Perbedaan Perusahaan...
Istilah perusahaan Tbk mungkin sudah cukup familiar, terutama bagi masyarakat yang telah terbiasa mengenal dunia saham. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Istilah perusahaan Tbk mungkin sudah cukup familiar, terutama bagi masyarakat yang telah terbiasa mengenal dunia saham . Meski demikian, masih ada sebagian lain yang belum mengerti arti dari perusahaan Tbk ini.

Singkatnya, perusahaan Tbk merupakan sebuah perusahaan dengan status kepemilikan saham terbuka atau publik.

Adapun untuk singkatannya sendiri, Tbk adalah singkatan dari kata terbuka. Hal tersebut biasanya menjadi tanda bahwa perusahaan terkait memiliki status terbuka dan bisa menerima modal dari pihak lain.

Baca juga: Tidak Gelar Public Expose, 20 Perusahaan Tbk Didenda

Pengertian Perusahaan Tbk

Pada pengertiannya, perusahaan Tbk ini merupakan perseroan terbatas yang bentuk kepemilikannya disalurkan kepada para pemilik saham. Merujuk pada penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepemilikannya sendiri minimal adalah 300 pemegang saham dan punya modal minimal Rp3 miliar.

Dalam statusnya, perusahaan Tbk dapat menjual saham atau obligasi kepada masyarakat umum. Nantinya, modal yang didapat akan digunakan sebagai bagian dari ekspansi bisnis atau aktivitas lain yang bisa menguntungkan perusahaan.

Kemudian, perusahaan Tbk juga memiliki sejumlah karakteristik. Di antaranya adalah punya tujuan yang terarah, tidak difasilitasi oleh negara, menawarkan dividen kepada investor/calon investor, dan lain sebagainya.

Baca juga: Badai PHK Terjang Perusahaan Startup, Ketahui Pengertian PHK dan Faktor Penyebabnya

Perbedaan Perusahaan Tbk dan Non-Tbk

Tak hanya perusahaan Tbk, kerap dikenal juga perusahaan non-Tbk alias tertutup. Berbeda dengan penjelasan sebelumnya, perusahaan tertutup merupakan perseroan terbatas yang modalnya didapat dari pihak tertentu saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
IHSG Sesi I Tergelincir...
IHSG Sesi I Tergelincir ke 5.864, Nilai Transaksi Cetak Rp4,7 Triliun
Edukasi Trader dengan...
Edukasi Trader dengan Strategi 3 EMA: Membaca Arah Tren dan Peluang
AI Analytics-Trade Flow...
AI Analytics-Trade Flow Siapkan Keputusan Investasi buat Pemula
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
Rekomendasi
Pakar Militer Ungkap...
Pakar Militer Ungkap Pertarungan Sangat Sengit AS dan Iran untuk Berebut Selat Hormuz
Menginap di Hotel Ini...
Menginap di Hotel Ini Dapat Bonus Spa hingga Merchandise Eksklusif
Gencatan Senjata Berakhir!...
Gencatan Senjata Berakhir! Perang Houthi dan Arab Saudi Bisa Pecah Kapan Saja
Berita Terkini
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
Danamon Prasmul EduWealth...
Danamon Prasmul EduWealth Menjawab Tren Kenaikan Biaya Pendidikan: Ekosistem Pendanaan dan Proteksi
Sensus Ekonomi Tak Hanya...
Sensus Ekonomi Tak Hanya Dilakukan Indonesia: Gerakan Global yang Diikuti Malaysia hingga Zimbabwe
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved