Ini Perbedaan Perusahaan Tbk dan Non-Tbk, Sudah Tahu Belum?

Kamis, 06 April 2023 - 15:13 WIB
loading...
Ini Perbedaan Perusahaan Tbk dan Non-Tbk, Sudah Tahu Belum?
Istilah perusahaan Tbk mungkin sudah cukup familiar, terutama bagi masyarakat yang telah terbiasa mengenal dunia saham. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Istilah perusahaan Tbk mungkin sudah cukup familiar, terutama bagi masyarakat yang telah terbiasa mengenal dunia saham . Meski demikian, masih ada sebagian lain yang belum mengerti arti dari perusahaan Tbk ini.

Singkatnya, perusahaan Tbk merupakan sebuah perusahaan dengan status kepemilikan saham terbuka atau publik.

Adapun untuk singkatannya sendiri, Tbk adalah singkatan dari kata terbuka. Hal tersebut biasanya menjadi tanda bahwa perusahaan terkait memiliki status terbuka dan bisa menerima modal dari pihak lain.


Pengertian Perusahaan Tbk

Pada pengertiannya, perusahaan Tbk ini merupakan perseroan terbatas yang bentuk kepemilikannya disalurkan kepada para pemilik saham. Merujuk pada penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepemilikannya sendiri minimal adalah 300 pemegang saham dan punya modal minimal Rp3 miliar.

Dalam statusnya, perusahaan Tbk dapat menjual saham atau obligasi kepada masyarakat umum. Nantinya, modal yang didapat akan digunakan sebagai bagian dari ekspansi bisnis atau aktivitas lain yang bisa menguntungkan perusahaan.

Kemudian, perusahaan Tbk juga memiliki sejumlah karakteristik. Di antaranya adalah punya tujuan yang terarah, tidak difasilitasi oleh negara, menawarkan dividen kepada investor/calon investor, dan lain sebagainya.


Perbedaan Perusahaan Tbk dan Non-Tbk

Tak hanya perusahaan Tbk, kerap dikenal juga perusahaan non-Tbk alias tertutup. Berbeda dengan penjelasan sebelumnya, perusahaan tertutup merupakan perseroan terbatas yang modalnya didapat dari pihak tertentu saja.

Singkatnya, perusahaan tertutup ini hanya memiliki modal yang berasal dari kalangan tertentu saja. Bisa jadi pendiri perusahaan atau investor terkait. Dalam hal ini, mereka tidak bisa menghimpun dana dari pasar modal.

Perbedaan lain terdapat pada ketentuan situs perusahaan yang harus melampirkan laporan, data, informasi yang bisa diakses publik. Sedangkan perusahaan non-Tbk tidak memiliki kewajiban ini.

Lebih lanjut, dengan statusnya yang tertutup, perusahaan non-Tbk juga tidak terdaftar dalam bursa efek. Hal ini berbanding terbalik dengan perseroan terbuka yang sahamnya telah terdaftar.

Demikian ulasan terkait perbedaan perusahaan Tbk dan non-Tbk.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)