Kemenaker Sebut Pencairan THR Dilakukan Mulai Hari Ini

Jum'at, 14 April 2023 - 14:35 WIB
loading...
Kemenaker Sebut Pencairan THR Dilakukan Mulai Hari Ini
Pembayaran THR mulai dilakukan hari ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan ( Kemenaker ) meminta perusahaan swasta untuk segera membayarkan tunjangan hari raya ( THR ) Lebaran kepada karyawannya. Kemenaker menekankan pembayaran THR tersebut paling lambat H-7 Lebaran.



Permintaan itu seperti yang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, pencairan THR H-7 Lebaran itu dapat dihitung berdasarkan penanggalan kalender. Jadi, jika Lebaran jatuh pada Jumat 21 April, maka batas pembayaran THR yaitu hari ini, 14 April.

"Berdasarkan kalender (H-7 THR harus dibayar)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/4/2023).

Terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Hitungannya masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

Bersamaan dengan penerbitan SE THR beberapa pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menekankan agar pembayaran THR kepada pekerja tidak telat diberikan. Bahkan Ida Fauziyah juga sekaligus memaparkan ancaman sanksi yang bisa diterima oleh perusahaan akibat masalah THR. Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Menurutnya ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.



"Bisa juga dikenakan sanksi yaitu pembekuan kegiatan usaha. Kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," tegas Ida Fauziyah.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)