Kemenaker Sebut Pencairan THR Dilakukan Mulai Hari Ini
Jum'at, 14 April 2023 - 14:35 WIB
loading...
Pembayaran THR mulai dilakukan hari ini. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan ( Kemenaker ) meminta perusahaan swasta untuk segera membayarkan tunjangan hari raya ( THR ) Lebaran kepada karyawannya. Kemenaker menekankan pembayaran THR tersebut paling lambat H-7 Lebaran.
Baca juga: Kelola THR dengan Bijak, Jangan Habiskan untuk Belanja Ingat juga Berasuransi
Permintaan itu seperti yang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, pencairan THR H-7 Lebaran itu dapat dihitung berdasarkan penanggalan kalender. Jadi, jika Lebaran jatuh pada Jumat 21 April, maka batas pembayaran THR yaitu hari ini, 14 April.
"Berdasarkan kalender (H-7 THR harus dibayar)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/4/2023).
Terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Hitungannya masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.
Baca juga: Kelola THR dengan Bijak, Jangan Habiskan untuk Belanja Ingat juga Berasuransi
Permintaan itu seperti yang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, pencairan THR H-7 Lebaran itu dapat dihitung berdasarkan penanggalan kalender. Jadi, jika Lebaran jatuh pada Jumat 21 April, maka batas pembayaran THR yaitu hari ini, 14 April.
"Berdasarkan kalender (H-7 THR harus dibayar)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/4/2023).
Terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Hitungannya masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.
Lihat Juga :