1.197 Perusahaan Tak Bayar THR, Kemnaker Siapkan Sanksi Penutupan Usaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memanggil perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah diadukan di Posko THR . Perusahaan menyiapkan sanksi hukuman berat penutupan usaha jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Sanksinya nanti kita lihat, sebetulnya perusahaan mampu membayar atau tidak. Diawali dengan teguran sampai nanti ada yang lebih parahnya, liat saja, nanti ditutup kalau terbukti mampu tapi tidak membayar, yang pasti akan ada tindakan sesuai aturannya," ujar Indah usai menghadiri acara Kadin For Naker, Minggu (30/4/2023).
Dia mengatakan bahwa Kemnaker akan membedah kondisi keuangan perusahaan yang diadukan ke Posko THR. Hal itu terkait dengan aduan pekerja atau karyawan mengenai perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR Lebaran 2023.
Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah telah memberikan instruksi kepada kepala dinas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasannya terhadap aduan yang masuk. Terutama untuk membedah kondisi keuangan perusahaan apakah masuk kategori mampu untuk membayar THR atau tidak. "Kalau mereka menyatakan tidak mampu, nanti kita cek data keuangan dan sebagainya bersama dinas tenaga kerja setempat," kata Indah.
Posko THR atau Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 ditutup per 28 April 2023. Posko THR telah menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan. Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.
"Senin bu Dirjen pengawasan akan bicara dengan kepala dinas tenaga kerja agar semua pengawas setiap daerah turun, menindak lanjuti dari data yang tidak membayar untuk dicek untuk benar-benar diverifikasi apa alasannya," tutur Indah.
"Sanksinya nanti kita lihat, sebetulnya perusahaan mampu membayar atau tidak. Diawali dengan teguran sampai nanti ada yang lebih parahnya, liat saja, nanti ditutup kalau terbukti mampu tapi tidak membayar, yang pasti akan ada tindakan sesuai aturannya," ujar Indah usai menghadiri acara Kadin For Naker, Minggu (30/4/2023).
Dia mengatakan bahwa Kemnaker akan membedah kondisi keuangan perusahaan yang diadukan ke Posko THR. Hal itu terkait dengan aduan pekerja atau karyawan mengenai perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR Lebaran 2023.
Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah telah memberikan instruksi kepada kepala dinas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasannya terhadap aduan yang masuk. Terutama untuk membedah kondisi keuangan perusahaan apakah masuk kategori mampu untuk membayar THR atau tidak. "Kalau mereka menyatakan tidak mampu, nanti kita cek data keuangan dan sebagainya bersama dinas tenaga kerja setempat," kata Indah.
Posko THR atau Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 ditutup per 28 April 2023. Posko THR telah menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan. Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.
"Senin bu Dirjen pengawasan akan bicara dengan kepala dinas tenaga kerja agar semua pengawas setiap daerah turun, menindak lanjuti dari data yang tidak membayar untuk dicek untuk benar-benar diverifikasi apa alasannya," tutur Indah.
(nng)