Pemerintah-BI Berbagi Beban Utang Demi Indonesia, Ekonom: Langkah Tepat

Selasa, 21 Juli 2020 - 19:35 WIB
loading...
Pemerintah-BI Berbagi...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang skema berbagi beban atau burden sharing.

Dalam kerjasama SKB ini terdapat tiga skema yang sudah disepakati dan berlaku. Pertama, skema pembelian SBN secara keseluruhan oleh BI serta menanggung bunganya. SBN yang ditanggung BI dengan skema ini mencapai Rp397 triliun untuk kebutuhan belanja public goods seperti kesehatan sampai perlindungan sosial. Skema pertama ini lebih dikenal pasar sebagai monetisasi utang.

Kedua, penerbitan SBN yang sebagian imbal hasilnya ditanggung BI dengan mempertimbangkan batasan 1% di bawah suku bunga acuan atau BI 7-day (Reverse) Repo Rate. Skema ini mencangkup belanja bagi UMKM senilai Rp123,46 triliun.

Skema ketiga adalah penerbitan SBN yang intinya sama seperti penerbitan ke pasar pada umumnya. Namun penekanannya lebih pada SKB No. 1 yang sebatas memberi BI kesempatan menyerap SBN yang tidak laku dilelang di pasar. Nilainya mencapai Rp308,87 triliun. (Baca: Pelonggaran Moneter Diyakini Mampu Kurangi Tekanan Akibat Pandemi )

Chief Economist TanamDuit Ferry Latuhihin mengapresiasi keputusan SKB tersebut dan meyakini langkah ini akan direspon positif oleh pelaku pasar modal.

Menurut dia, sinergi antara otoritas fiskal dan moneter harus dilakukan karena pemulihan sektor ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19 membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

"SKB itu langkah tepat. Investor di pasar modal banyak yang keluar. Memang harus dilakukan kerjasama antara otoritas fiskal dan moneter seperti halnya di AS Eropa dan negara-negara lain," ujar Ferry di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dia mengaku seringkali banyak orang yang khawatir risiko terjadinya moral hazard saat BI bekerjasama dengan pemerintah. Tapi menurut dia tragedi Covid-19 ini mengharuskan dua instansi itu bekerjasama tanpa merusak independensi BI.

"Tidak ada cara lain untuk menyelamatkan ekonomi kita. BI cukup membeli surat utang pemerintah dengan suku bunga nol persen. Seperti langkah the Fed. Intinya BI bersedia mencetak uang untuk membeli SBN," ujarnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Candra Fajri Ananda menjelaskan mekanisme burden sharing antara BI dan pemerintah pada dasarnya dibuat demi kepentingan bangsa. Nantinya BI bisa terlibat ikut menanggung biaya penanggulangan dampak Covid-19. "Dalam masa normal, pemerintah menanggung seluruh pembiayaan dan tentu ini tidak sehat bagi keuangan negara," ujar Candra.

Dengan berdasarkan itu, muncul pemikiran untuk menanggung beban bersama beban. Sehingga, beban dibagi bersama di antara bank sentral dan pemerintah. Terkait besaran yang harus ditanggung BI dan Pemerintah, sangat tergantung situasi makro ekonomi. "Idealnya sharing burden tidak mengganggu kinerja BI maupun pemerintahan," ujarnya.

Menurut dia, opsi yang bakal jadi prioritas adalah yang pertama karena BI menanggung seluruh bunga SBN pemerintah. Hal ini dilakukan atas pertimbangan pengurangan beban pemerintah yang akan sangat berat di kemudian hari.

"Selain itu juga ada sektor public goods yang didalamnya termasuk kesehatan, memerlukan penanganan yang lebih cepat dan benar agar nantinya tidak mengarah pada dampak ekonomi yang lebih besar lagi," ujarnya.

Sementara pengamat ekonomi Indef Bhima Yudhistira menilai opsi nomor tiga merupakan yang terbaik dimana BI bersifat standby buyer. Jadi ketika SBN tidak laku di pasar, akibat capital outflow misalnya, baru kemudian BI masuk untuk beli. (Baca juga: Dana Asing Kabur Rp730 Miliar dalam Sepekan, Sejak Awal Tahun Rp145,47 Triliun )

"Untuk opsi nomor pertama artinya BI benar benar terlibat sejak awal. Tapi opsi nomor tiga yang paling aman dibanding dua opsi sebelumnya. Terutama terhadap dampak karena berkurangnya kepercayaan kepada independensi otoritas moneter serta dampak ke inflasi tahun depan," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Rekomendasi
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved