DPR Kritisi Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit Belum Optimal

Selasa, 21 Juli 2020 - 22:40 WIB
loading...
DPR Kritisi Pengelolaan...
DPR mengkritisi kinerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengkritisi kinerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dia mengatakan akuntabilitas pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (replanting) dinilai belum sesuai tujuan. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“BPK menemukan identitas penerima dana yang tidak valid, kurangnya analisis profil pekebun, hingga penggunaan dana yang kurang bertanggung jawab. Selain itu, BPDPKS juga tidak mengawasi dan tidak ada evaluasi yang memadai terhadap lambatnya penyerapan dana," ujar Puteri di Jakarta, Selasa (21/7/2020). (Baca: Antisipasi Konflik, Pemerintah Harus Benahi Tata Kelola Lahan Sawit )

Menurut dia, BPDPKS perlu segera menindaklanjuti serta membenahi tata kelola dan koordinasi yang erat antar pemangku kepentingan, sehingga manfaat Program Peremajaan Sawit Rakyat tepat sasaran.

Berdasarkan data BPDPKS, penyaluran dana peremajaan sawit rakyat telah mencapai total luas lahan 142.491 ha selama periode tahun 2016 hingga Juni 2020.

"Namun persentase dana yang tersalurkan baru 45,86% dari total anggaran Rp3,58 triliun. Padahal, Presiden telah menargetkan program peremajaan untuk mencapai 500 ribu ha lahan selama tiga tahun ke depan," ujarnya. (Baca juga: Peremajaan Pohon Kelapa Jadi Program Unggulan Pemkab Pangandaran )

Lebih lanjut dia menjelaskan kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis nasional karena menjadi andalan ekspor nonmigas serta mampu menyerap tenaga kerja.

Namun, hilirisasi kelapa sawit masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan seperti rendahnya produktivitas kebun, keterbatasan sarana prasarana, kurangnya diversifikasi produk turunan, hingga persoalan lingkungan.

"Disinilah peran BPDPKS dalam pengelolaan dana perkebunan sawit perlu lebih dioptimalkan untuk mengatasi persoalan tersebut,” ungkap Puteri.

BPDPKS merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang bersumber dari penerimaan pungutan atas ekspor, penerimaan pengelolaan dana, serta penerimaan lainnya.

Dana perkebunan kelapa sawit ini digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, sarana dan prasarana, kebutuhan pangan, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)