Aturan Pembatasan BBM Pertalite Belum Juga Terbit, Menteri ESDM: Gitu Aja Repot
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, meskipun revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) belum rampung, namun pembatasan pembelian BBM Pertalite dengan menggunakan QR Code MyPertamina sejatinya tetap bisa berjalan.
"Yang sekarang tidak usah pakai Perpres sebetulnya bisa jalan. Gitu aja repot," ujarnya ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Arifin menuturkan hingga saat ini, posisi draf revisi Perpres soal pembatasan Pertalite itu sudah tidak berada di kantornya. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci posisi dokumen tersebut. "Sekarang sudah di kantornya orang lain," imbuhnya.
Lebih lanjut Arifin menegaskan, pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang telah mulai diuji cobakan oleh Pertamina dengan menggunakan QR Code MyPertamina di beberapa wilayah itu bukan merupakan sebuah pembatasan.
"Itu bukan pembatasan, tetapi untuk bisa tepat sasaran. Jangan sampai yang enggak punya hak dapat malah kelebihan," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro mengatakan, revisi Perpres itu saat ini masih di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini diminta untuk mengkaji lebih dalam lagi.
"Kalau itu kan masih di Setneg posisinya, itu kita diminta untuk melakukan kajian terkait dengan pemrakarsanya kembali kaya gitu, tapi bukan pemrakarsa yang balik lagi yang dulu lagi, tapi intinya untuk terkait dengan Perpres 191 itu belum menuju ke sana dulu lah, dikaji lebih dalam lagi lah," jelas Tri Putro ketika ditemui di DPR, Selasa (23/5/2023) lalu.
Dia mengatakan, pihaknya diminta untuk meningkatkan fungsi pengawasan sehingga BBM tersebut tepat sasaran. "Arahannya itu fungsi pengawasan perlu ditingkatkan kembali dalam pendistribusian maupun ketersediaan dari BBM itu sehingga tepat sasaran," katanya.
Dalam kesempatan itu, Tri Putro juga menepis bahwa belum rampungnya revisi Perpres 191 terkait dengan tahun politik. Dia mengatakan, revisi Perpres dilakukan karena jenis pengguna Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP) belum diatur.
"Yang sekarang tidak usah pakai Perpres sebetulnya bisa jalan. Gitu aja repot," ujarnya ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Arifin menuturkan hingga saat ini, posisi draf revisi Perpres soal pembatasan Pertalite itu sudah tidak berada di kantornya. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci posisi dokumen tersebut. "Sekarang sudah di kantornya orang lain," imbuhnya.
Lebih lanjut Arifin menegaskan, pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang telah mulai diuji cobakan oleh Pertamina dengan menggunakan QR Code MyPertamina di beberapa wilayah itu bukan merupakan sebuah pembatasan.
"Itu bukan pembatasan, tetapi untuk bisa tepat sasaran. Jangan sampai yang enggak punya hak dapat malah kelebihan," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro mengatakan, revisi Perpres itu saat ini masih di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini diminta untuk mengkaji lebih dalam lagi.
"Kalau itu kan masih di Setneg posisinya, itu kita diminta untuk melakukan kajian terkait dengan pemrakarsanya kembali kaya gitu, tapi bukan pemrakarsa yang balik lagi yang dulu lagi, tapi intinya untuk terkait dengan Perpres 191 itu belum menuju ke sana dulu lah, dikaji lebih dalam lagi lah," jelas Tri Putro ketika ditemui di DPR, Selasa (23/5/2023) lalu.
Dia mengatakan, pihaknya diminta untuk meningkatkan fungsi pengawasan sehingga BBM tersebut tepat sasaran. "Arahannya itu fungsi pengawasan perlu ditingkatkan kembali dalam pendistribusian maupun ketersediaan dari BBM itu sehingga tepat sasaran," katanya.
Dalam kesempatan itu, Tri Putro juga menepis bahwa belum rampungnya revisi Perpres 191 terkait dengan tahun politik. Dia mengatakan, revisi Perpres dilakukan karena jenis pengguna Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP) belum diatur.