Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Kelar, 7 Perusahaan Kena Denda Puluhan Miliar

Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:10 WIB
loading...
A A A
Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.

Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat. Perilaku penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan pada periode pelanggaran meskipun bahan baku tersedia ini, merupakan perilaku pelaku usaha yang tidak jujur dan menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi dan/atau pemasaran minyak goreng kemasan.



Ini 7 perusahaan yang dikenakan sanksi membayar denda:

1. PT Asianagro Agungjaya: Rp1 miliar
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu: Rp15,2 miliar
3. PT Incasi Raya: Rp1 miliar
4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk: Rp40,8 miliar
5. PT Budi Nabati Perkasa: Rp1,76 miliar
6. PT Multimas Nabati Asahan: Rp8 miliar
7. PT Sinar Alam Permai: Rp3,3 miliar

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)