Hingga Mei 2023, Satgas BLBI Sukses Rebut Aset Rp30 Triliun

Selasa, 06 Juni 2023 - 16:29 WIB
loading...
Hingga Mei 2023, Satgas BLBI Sukses Rebut Aset Rp30 Triliun
Satgas BLBI berhasil melakukan perebutan atas sejumlah aset obligor. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) Rionald Silaban melaporkan bahwa hingga 30 Mei 2023, pihaknya telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 ha dan estimasi nilai Rp30,65 triliun.



"Rinciannya adalah yang pertama, dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) sebesar Rp1,11 triliun," ungkap Rionald dalam Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Yang kedua, penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain dengan estimasi Rp14,77 triliun, dengan luas tanah 17.843.494 m2. Rincian ketiga, penguasaan fisik aset properti dengan estimasi Rp9.27 triliun, dengan luas tanah 18.629.132 m2. Keempat, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemda sebesar Rp3 triliun, dengan luas tanah 2.786.022 m2.

"Terakhir adalah PMN non-tunai senilai Rp2,49 triliun, dengan luas tanah 540.714 m2," ucap Rionald.

Satgas BLBI dibentuk untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk BLBI maupun aset properti secara efektif dan efisien.

Sejak dibentuk pada pertengahan Tahun 2021, Satgas BLBI telah melakukan berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara. Di antaranya penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.



"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan, serta hibah kepada pemda dan penetapan status penggunaan (PSP) kepada K/L, untuk pemulihan hak negara," pungkas Rionald.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)