Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Nentang

Selasa, 06 Juni 2023 - 20:00 WIB
loading...
Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Nentang
Kebijakan ekspor pasir laut mendapat respons dari Mendag Zulhas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Mendag Zulhas merespons ihwal pembukaan ekspor pasir laut. Dirinya mengaku tidak tahu-menahu soal pertimbangan pemerintah membuka ekspor pasir laut melalui PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.



"Saya paling nentang (ekspor pasir laut) di sini, dulu Mbak Mega Megawati Soekarno Putri, Presiden ke-5 RI, melarang itu," ucap Mendag Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Mendag pun menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam diskusi izin ekspor laut. Dia mengaku sudah mengonfirmasi kepada Sekretariat Kabinet bahwa kebijakan itu inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga sebagai Menteri Perdagangan dia harus tunduk dengan PP tersebut.

"Kalau sudah putusan yang tentu saya sebagai menteri kan harus ikut. Betul-betul saya enggak tahu. Pasir ini saya anggap Tanah Air," tandasnya.

Keran ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 tersebut, di Bab IV Pasal 9 Butir ke 2 dikatakan bahwa pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sebelumnya Indonesia sudah melakukan pelarangan ekspor pasir laut sejak tahun 2003 atau pada era pemerintahan Megawati. Larangan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)