PPN 11 Persen Nikel dan Timah Setengah Jadi Bikin Lemah Daya Saing Produk Dalam Negeri
Rabu, 21 Juni 2023 - 11:18 WIB
loading...
pengenaan PPN kepada produk nikel dan timah setengah jadi dinilai tak adil. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suprawoto menilai, pengenaan PPN sebesar 11% pada produk pengolahan setengah jadi (intermediat) dari nikel menjadi stainless steel atau dari timah menjadi ingot (batang logam) tidak adil. Menurutnya, kebijakan itu dikeluhkan para pelaku industri.
Baca juga: Rumah Subsidi Dapat Fasilitas Bebas PPN 11%, Nilainya Rp16 Juta-Rp24 Juta
“Memang ini sangat-sangat dikeluhkan industri dalam negeri yang mau memakai produk turunan dari nikel. Harus dipajaki 11% persen, sementara kalau ekspor malah tidak dikenakan pajak. Kan tidak adil ini. Daya saing barang dalam negeri jadi lebih mahal 11%,” ujar Sugeng dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Sugeng meminta Kemenperin untuk mengusulkan peninjauan atas pengenaan PPN sebesar 11% pada produk pengolahan setengah jadi. Hal itu semata untuk mendorong industri pengolahan lanjutan yang lebih kompetitif.
Komisi VII juga mendesak Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dan Ditjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) untuk melakukan industrialisasi di setiap kawasan industri, dengan menumbuhkan industri turunan produk nikel dan timah.
Baca juga: Rumah Subsidi Dapat Fasilitas Bebas PPN 11%, Nilainya Rp16 Juta-Rp24 Juta
“Memang ini sangat-sangat dikeluhkan industri dalam negeri yang mau memakai produk turunan dari nikel. Harus dipajaki 11% persen, sementara kalau ekspor malah tidak dikenakan pajak. Kan tidak adil ini. Daya saing barang dalam negeri jadi lebih mahal 11%,” ujar Sugeng dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Sugeng meminta Kemenperin untuk mengusulkan peninjauan atas pengenaan PPN sebesar 11% pada produk pengolahan setengah jadi. Hal itu semata untuk mendorong industri pengolahan lanjutan yang lebih kompetitif.
Komisi VII juga mendesak Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dan Ditjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) untuk melakukan industrialisasi di setiap kawasan industri, dengan menumbuhkan industri turunan produk nikel dan timah.
Lihat Juga :