PPN 11 Persen Nikel dan Timah Setengah Jadi Bikin Lemah Daya Saing Produk Dalam Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suprawoto menilai, pengenaan PPN sebesar 11% pada produk pengolahan setengah jadi (intermediat) dari nikel menjadi stainless steel atau dari timah menjadi ingot (batang logam) tidak adil. Menurutnya, kebijakan itu dikeluhkan para pelaku industri.
“Memang ini sangat-sangat dikeluhkan industri dalam negeri yang mau memakai produk turunan dari nikel. Harus dipajaki 11% persen, sementara kalau ekspor malah tidak dikenakan pajak. Kan tidak adil ini. Daya saing barang dalam negeri jadi lebih mahal 11%,” ujar Sugeng dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Sugeng meminta Kemenperin untuk mengusulkan peninjauan atas pengenaan PPN sebesar 11% pada produk pengolahan setengah jadi. Hal itu semata untuk mendorong industri pengolahan lanjutan yang lebih kompetitif.
Komisi VII juga mendesak Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dan Ditjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) untuk melakukan industrialisasi di setiap kawasan industri, dengan menumbuhkan industri turunan produk nikel dan timah.
Selain itu Komisi VII DPR juga meminta Kemenperin, khususnya kedua Direktorat tersebut untuk membuat perencanaan pengembangan kawasan industri terintegrasi. Komisi VII juga meminta Kemenperin untuk memastikan izin-izin kawasan industri bersih serta bebas sengketa lahan.
"Komisi VII juga meminta Kemenperin mengembangkan roadmap pengembangan kawasan industri strategis yang berbasis karakteristik unggulan lokal serta mengembangkan roadmap hilirisasi," tambah Sugeng.
“Memang ini sangat-sangat dikeluhkan industri dalam negeri yang mau memakai produk turunan dari nikel. Harus dipajaki 11% persen, sementara kalau ekspor malah tidak dikenakan pajak. Kan tidak adil ini. Daya saing barang dalam negeri jadi lebih mahal 11%,” ujar Sugeng dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Sugeng meminta Kemenperin untuk mengusulkan peninjauan atas pengenaan PPN sebesar 11% pada produk pengolahan setengah jadi. Hal itu semata untuk mendorong industri pengolahan lanjutan yang lebih kompetitif.
Komisi VII juga mendesak Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dan Ditjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) untuk melakukan industrialisasi di setiap kawasan industri, dengan menumbuhkan industri turunan produk nikel dan timah.
Selain itu Komisi VII DPR juga meminta Kemenperin, khususnya kedua Direktorat tersebut untuk membuat perencanaan pengembangan kawasan industri terintegrasi. Komisi VII juga meminta Kemenperin untuk memastikan izin-izin kawasan industri bersih serta bebas sengketa lahan.
"Komisi VII juga meminta Kemenperin mengembangkan roadmap pengembangan kawasan industri strategis yang berbasis karakteristik unggulan lokal serta mengembangkan roadmap hilirisasi," tambah Sugeng.
(uka)