Korban Tabrak Lari, BPJAMSOSTEK Beri Santunan Anggota PPSU DKI Jakarta Rp454 Juta

Senin, 27 Juli 2020 - 23:21 WIB
loading...
A A A
Agus juga menjelaskan bahwa ini merupakan wujud kepedulian pemberi kerja, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja PPSU. Sebab mereka memiliki risiko kerja yang cukup tinggi jika dilihat dari kondisi kerja di lapangan.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang turut menyerahkan santuan menyampaikan duka cita atas meninggalnya dua orang petugas PPSU tersebut. Pemprov DKI Jakarta ingin agar semua keluarga yang bekerja, yang orang tuanya, suaminya, ayahnya, istrinya mengabdi untuk masyarakat di Jakarta itu terlindungi.

Anies menuturkan, bila di dalam menjalankan tugas sampai mengalami kecelakaan, bahkan sampai kejadian fatal seperti ini, maka keluarganya mendapatkan dukungan untuk bisa meneruskan amanah yang dititipkan.

"Ibu Lastri ada dua anak yang menjadi amanatnya. Ibu Evi ada tiga putra-putrinya. Kami ingin keluarga-keluarga ini bisa terus menjalankan kehidupannya sesudah ayah dan suami berpulang. Karena itulah, kenapa di Pemprov DKI Jakarta menjaminkan lewat BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk semua pekerja, untuk Ketua RT/RW, semua yang mengabdi, bahkan PKK juga untuk bisa mendapatkan jaminan," ucap Anies.

Meski ini bukan yang pertama terjadi, Anies kembali menyampaikan apresiasinya kepada BPJAMSOSTEK yang selalu memberikan respon cepat pada setiap kejadian kecelakaan kerja yang menimpa anggotanya di jajaran Pemerintah DKI Jakarta. Selain itu Anies juga berharap santunan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menjalankan kehidupan dengan baik dan pendidikan anak tetap terjamin.

“Semoga kejadian yang menimpa almarhum Taka dan Jamaludin dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati saat bekerja, dan bagi pemberi kerja, agar selalu memperhatikan perlindungan jaminan sosial para pekerjanya melalui BPJAMSOSTEK," pungkas Agus.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)