RUU Ciptaker Buat Pemda Kehilangan Wewenang Mengelola Kekayaan Daerah
Rabu, 29 April 2020 - 17:26 WIB
loading...
Ilustrasi Omnibus Law RUU Cipta Tenaga Kerja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menemukan catatan permasalahan pada Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Omnimbus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Permasalahan tersebut adalah hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan daerah masing-masing.
Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai mengatakan penjelasan dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja mengembalikan kewenangan pengambilan keputusan atas pengelolaan kekayaan mulai dari perizinan hingga pembinaan pada tingkat Pemerintah Pusat.
Alhasil, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten dan kota tidak akan memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya ekonominya sendiri dan cenderung harus menunggu pendelegasian tugas dari pemerintah. "Hal ini bertolak belakang dengan semangat pelaksanaan otonomi daerah," ucap Yorrys di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Ia menambahkan standar upah minimum pekerja menggunakan standar provinsi (UMP) juga menjadi catatan Komite II DPD. Dalam aturan sebelumnya, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, diatur bahwa standar yang digunakan adalah standar kabupaten dan kota (UMK).
Menurutnya, upah minimum yang berpatokan pada UMP hanya akan menguntungkan kelompok pekerja di daerah tertentu saja, misalnya pekerja yang bekerja di DKI Jakarta.
Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai mengatakan penjelasan dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja mengembalikan kewenangan pengambilan keputusan atas pengelolaan kekayaan mulai dari perizinan hingga pembinaan pada tingkat Pemerintah Pusat.
Alhasil, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten dan kota tidak akan memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya ekonominya sendiri dan cenderung harus menunggu pendelegasian tugas dari pemerintah. "Hal ini bertolak belakang dengan semangat pelaksanaan otonomi daerah," ucap Yorrys di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Ia menambahkan standar upah minimum pekerja menggunakan standar provinsi (UMP) juga menjadi catatan Komite II DPD. Dalam aturan sebelumnya, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, diatur bahwa standar yang digunakan adalah standar kabupaten dan kota (UMK).
Menurutnya, upah minimum yang berpatokan pada UMP hanya akan menguntungkan kelompok pekerja di daerah tertentu saja, misalnya pekerja yang bekerja di DKI Jakarta.
Lihat Juga :