RUU Ciptaker Buat Pemda Kehilangan Wewenang Mengelola Kekayaan Daerah

Rabu, 29 April 2020 - 17:26 WIB
loading...
RUU Ciptaker Buat Pemda...
Ilustrasi Omnibus Law RUU Cipta Tenaga Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menemukan catatan permasalahan pada Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Omnimbus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Permasalahan tersebut adalah hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan daerah masing-masing.

Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai mengatakan penjelasan dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja mengembalikan kewenangan pengambilan keputusan atas pengelolaan kekayaan mulai dari perizinan hingga pembinaan pada tingkat Pemerintah Pusat.

Alhasil, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten dan kota tidak akan memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya ekonominya sendiri dan cenderung harus menunggu pendelegasian tugas dari pemerintah. "Hal ini bertolak belakang dengan semangat pelaksanaan otonomi daerah," ucap Yorrys di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Ia menambahkan standar upah minimum pekerja menggunakan standar provinsi (UMP) juga menjadi catatan Komite II DPD. Dalam aturan sebelumnya, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, diatur bahwa standar yang digunakan adalah standar kabupaten dan kota (UMK).

Menurutnya, upah minimum yang berpatokan pada UMP hanya akan menguntungkan kelompok pekerja di daerah tertentu saja, misalnya pekerja yang bekerja di DKI Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko Airlangga Dorong...
Menko Airlangga Dorong DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Pemerintah Serap Aspirasi...
Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan
Menko Airlangga Ajak...
Menko Airlangga Ajak Pengusaha Jerman Dukung Pemulihan dan Transformasi Ekonomi RI
Naskah RUU Cipta Kerja...
Naskah RUU Cipta Kerja Disampaikan ke Presiden
Unjuk Rasa Buruh Ricuh,...
Unjuk Rasa Buruh Ricuh, Bagaimana Nasib IHSG?
Soal Pengesahan UU Cipta...
Soal Pengesahan UU Cipta Kerja, Menaker: Kami Sudah Libatkan Buruh
DPD RI Gelar DPD Award...
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Sultan Najamudin: Saatnya Temukan Pahlawan Lokal di Daerah
Ribuan Kantong Darah...
Ribuan Kantong Darah Terkumpul, Aksi DPD RI Selaras Asta Cita Presiden Prabowo
Ketua DPD Tekankan Pentingnya...
Ketua DPD Tekankan Pentingnya Kerja Sama Bareng Ombudsman
Rekomendasi
Korupsi Merupakan Karakter...
Korupsi Merupakan Karakter Orang Munafik, Dosanya Mengerikan!
Skandal Piala Dunia...
Skandal Piala Dunia 2026, Parlemen Eropa Minta Presiden FIFA Gianni Infantino Diinvestigasi
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Berita Terkini
Hyundai Bakal Pamerkan...
Hyundai Bakal Pamerkan Prototipe Mobil Seven Seater di GIIAS 2026
Didukung BPDP dan Ditjenbun,...
Didukung BPDP dan Ditjenbun, AKPY Percepat Transfer Teknologi ke Pekebun Sawit Morowali
Prabowo Luncurkan BBM...
Prabowo Luncurkan BBM Baru B50 Pertama di Indonesia
Hyundai Kunjungi iNews...
Hyundai Kunjungi iNews Media Group, Perkuat Sinergi dan Jajaki Peluang Kolaborasi Strategis
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
Kedok Perusahaan Cangkang...
Kedok Perusahaan Cangkang Miliarder Prancis Berharta Rp2.724 Triliun Terbongkar, Alat Sunat Pajak?
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved