RUU Ciptaker Buat Pemda Kehilangan Wewenang Mengelola Kekayaan Daerah

Rabu, 29 April 2020 - 17:26 WIB
loading...
A A A
"Di daerah lainnya, pekerja akan dirugikan karena UMP di berbagai daerah provinsi lebih rendah dibandingkan standar UMK," tuturnya.

Yorrys juga menyoroti dihapusnya ketentuan upah minum sektoral kabupaten dan sektoral kabupaten (UMSK). Dihapusnya UMSK sangat merugikan pekerja, UMPK dibagi berdasarkan sektoral karena upah antar sektor berbeda sesuai dengan beban kerja yang bervariasi.

"Tentu saja, beban kerja sektor manufaktur berbeda dengan beban kerja sektor jasa," terangnnya.

Selain itu, aturan pembayaran upah berdasarkan jam kerja juga menjadi catatan Komite II DPD. Pengusaha dapat membayar pekerja berdasarkan jam kerja jika pekerja tersebut bekerja kurang dari 40 jam. Hal tersebut akan menjadi peluang bagi pengusaha untuk membayar pekerja lebih murah dari seharusnya.

"Pengusaha dapat mencari celah untuk mengalihkan pembayaran bulanan menjadi pembayaran per jam. Misalnya hanya memperkerjakan pekerja dalam empat hari saja. Sehingga, mekanisme pembayaran berdasarkan jam kerja cenderung akan dipilih oleh para pengusaha," kata Yorrys.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko Airlangga Dorong...
Menko Airlangga Dorong DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Pemerintah Serap Aspirasi...
Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan
Menko Airlangga Ajak...
Menko Airlangga Ajak Pengusaha Jerman Dukung Pemulihan dan Transformasi Ekonomi RI
Naskah RUU Cipta Kerja...
Naskah RUU Cipta Kerja Disampaikan ke Presiden
Unjuk Rasa Buruh Ricuh,...
Unjuk Rasa Buruh Ricuh, Bagaimana Nasib IHSG?
Soal Pengesahan UU Cipta...
Soal Pengesahan UU Cipta Kerja, Menaker: Kami Sudah Libatkan Buruh
DPD RI Gelar DPD Award...
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Sultan Najamudin: Saatnya Temukan Pahlawan Lokal di Daerah
Ribuan Kantong Darah...
Ribuan Kantong Darah Terkumpul, Aksi DPD RI Selaras Asta Cita Presiden Prabowo
Ketua DPD Tekankan Pentingnya...
Ketua DPD Tekankan Pentingnya Kerja Sama Bareng Ombudsman
Rekomendasi
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kesepakatan Iran Mencakup...
Kesepakatan Iran Mencakup Dana Rp5.327 Triliun, Setengahnya Sudah Jadi Komitmen
10 Pemain Tersubur dalam...
10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia: Lionel Messi Naik Takhta!
Berita Terkini
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved