Barang Kiriman TKI Kerap Diacak-acak dan Jadi Objek Perasan Oknum Bea Cukai, Anggota DPR Usulkan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menindaklanjuti usulan pekerja migran Indonesia ( PMI ) agar mendapatkan keringanan dan kemudahan dalam pengiriman barang ke Indonesia. Dia menyebut pihaknya sudah menyuarakan langsung ke BP2MI tentang laporan banyaknya barang-barang PMI atau TKI yang dibongkar oleh petugas Bea Cukai.
Beberapa bahkan melaporkan barang hilang atau tidak sampai dan ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk pengiriman barang sampai ke alamat.
"Kami sudah melaporkan dalam rapat kerja dengan BP2MI, sekarang kami tagih bagaimana perkembangannya. Saya mendorong pembebasan bea masuk khusus untuk teman-teman PMI karena mereka sudah kita akui sebagai pahlawan devisa namun tidak menjadi tuan rumah di negeri sendiri," sebut Kurniasih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Minggu (6/8/2023).
Menurut informasi, Dirjen Bea Cukai dan BP2MI sudah melakukan beberapa pertemuan untuk membahas regulasi tentang bea masuk khusus bagi PMI. Kurniasih menginginkan, regulasi yang bisa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut memberikan kemudahan dan keringanan bagi PMI yang mengirim barang ke Tanah Air.
"Selain pengiriman uang ke Tanah Air yang bisa menggerakkan perekonomian nasional, pengiriman barang-barang terutama barang modal usaha bisa menjadi solusi bagi purna PMI setelah kembali ke Tanah Air. Sehingga adil rasanya jika ada pembebasan bea masuk barang khusus bagi PMI," terang Kurniasih.
Terlebih lagi bagi PMI yang habis masa kontraknya dan harus kembali ke Tanah Air, mereka lebih membutuhkan keringanan bahkan pembebasan bea masuk bagi pengiriman barang-barang kembali ke Tanah Air.
"Pengiriman barang PMI ke Tanah Air bisa jadi karena kontraknya habis, sehingga mereka justru perlu mendapat dukungan nyata dengan pembebasan bea masuk. Jika regulasi ini hadir dan memihak teman-teman PMI itu sesuai dengan aspirasi mereka selama ini yang masuk ke kami," pungkasnya.
Beberapa bahkan melaporkan barang hilang atau tidak sampai dan ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk pengiriman barang sampai ke alamat.
"Kami sudah melaporkan dalam rapat kerja dengan BP2MI, sekarang kami tagih bagaimana perkembangannya. Saya mendorong pembebasan bea masuk khusus untuk teman-teman PMI karena mereka sudah kita akui sebagai pahlawan devisa namun tidak menjadi tuan rumah di negeri sendiri," sebut Kurniasih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Minggu (6/8/2023).
Menurut informasi, Dirjen Bea Cukai dan BP2MI sudah melakukan beberapa pertemuan untuk membahas regulasi tentang bea masuk khusus bagi PMI. Kurniasih menginginkan, regulasi yang bisa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut memberikan kemudahan dan keringanan bagi PMI yang mengirim barang ke Tanah Air.
"Selain pengiriman uang ke Tanah Air yang bisa menggerakkan perekonomian nasional, pengiriman barang-barang terutama barang modal usaha bisa menjadi solusi bagi purna PMI setelah kembali ke Tanah Air. Sehingga adil rasanya jika ada pembebasan bea masuk barang khusus bagi PMI," terang Kurniasih.
Terlebih lagi bagi PMI yang habis masa kontraknya dan harus kembali ke Tanah Air, mereka lebih membutuhkan keringanan bahkan pembebasan bea masuk bagi pengiriman barang-barang kembali ke Tanah Air.
"Pengiriman barang PMI ke Tanah Air bisa jadi karena kontraknya habis, sehingga mereka justru perlu mendapat dukungan nyata dengan pembebasan bea masuk. Jika regulasi ini hadir dan memihak teman-teman PMI itu sesuai dengan aspirasi mereka selama ini yang masuk ke kami," pungkasnya.
(uka)