Dorong Daya Saing Produk UMKM lewat Sertifikasi Halal

Minggu, 20 Agustus 2023 - 14:37 WIB
loading...
A A A
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Kalimantan Utara Elang Buana melengkapi label halal yang digunakan pada produk-produk UMKM, tidak serta merta digunakan begitu saja. Namun, harus mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu. Elang Buana menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya.

“Sertifikasi halal adalah suatu fatwa tertulis yang dikeluarkan dari MUI. Sertifikat halal MUl adalah sertifikat yang menyatakan keterangan berupa pernyataan tertulis mengenai kehalalan produk yang disebutkan dalam sertifikat tersebut. Sertifikat halal ini termasuk dalam syarat bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan izin mencantumkan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang,” jelas Elang.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Satgas Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Kalimantan Utara, H. Syopyan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 4. Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong penyesuaian regulasi JPH yang mengatur kemudahan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.



“Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah menyusun kebijakan terkait jaminan produk halal sebagai upaya mendorong pengembangan industri halal untuk pasar domestik dan meningkatkan ekspor produk halal Indonesia dalam pasar global,” tandas Syopyan.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1810 seconds (0.1#10.140)